PN Cibinong Jatuhkan Vonis Bersalah Oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana

Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.

PN Cibinong Jatuhkan Vonis Bersalah Oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana
Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.

Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif.

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo. Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan," ucap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga : Kota Bogor Masuk Dalam 8 Daerah dengan Kinerja PTSP Terbaik

Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga dimibta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Mengenai putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, ia menerangkan karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo," terangnya.

Baca Juga : Dua SMP Negeri di Kota Bogor Bangun Toilet Senilai Rp200 Juta, Begini Kata Pengamat

Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani