PAW Edi Kusmana di DPRD Kabupaten Bogor Disayangkan Penasehat Hukum

Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo sebagai penasehat hukum Edi Kusmana Surya Atmaja menyayangkan berita tentang penggantian antar waktu (PAW) kliennya di DPRD Kabupaten Bogor.

PAW Edi Kusmana di DPRD Kabupaten Bogor Disayangkan Penasehat Hukum
Riski mengatakan, proses PAW Edi Kusmana di DPRD Kabupaten Bogor itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo sebagai penasehat hukum Edi Kusmana Surya Atmaja menyayangkan berita tentang penggantian antar waktu (PAW) kliennya di DPRD Kabupaten Bogor.

Riski mengatakan, proses PAW Edi Kusmana di DPRD Kabupaten Bogor itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dia menuturkan, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bogor harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media massa. Mengingat, proses persidangan juga masih berjalan dan klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari tuntutan JPU serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun. 

Baca Juga : IPB University dan NUS Jalin Kerja Sama Terkait Ketahanan Pangan, Industri Hijau, dan Bioteknologi

"Tak hanya itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bogor," tutur Riski kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.

Sedangkan, Falatansa meminta klarifikasi secepatnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan seharusnya selaku penasehat hukum dari Edi Kusmana Surya Atmaja diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan. 

"Karena klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada Edi Kusmana Surya Atmaja, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat Klien kami dirugikan secara Moril," pinta Ahmad Falatansa.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Pemkab Bogor Imbau Masyarakat Shalat Istisqa Minta Hujan


Editor : Doni Ramdhani