Eks Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan, Alami Kerugian Rp2 Miliar

​Mantan Ketua PT Bandung jadi korban penipuan siber dengan kerugian Rp2 miliar. Simak modus dan kronologinya.

Eks Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan, Alami Kerugian Rp2 Miliar
Eks Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan, Alami Kerugian Rp2 Miliar

INILAHKORAN.ID - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika EM, dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan siber (cyber fraud) dengan total kerugian yang fantastis mencapai Rp2.012.581.900.

​Informasi yang dihimpun dari unggahan di media sosial, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini menggunakan modus manipulasi psikologis yang rapi guna menguras rekening korban.

​Modus Pelaku: Mengaku Petugas Instansi Pemerintah

​Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai petugas dari instansi pemerintah. Pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin melakukan pembaruan atau digitalisasi data kependudukan.

​Di bawah arahan pelaku, korban kemudian dituntun untuk mengikuti sejumlah instruksi tertentu.

Tanpa disadari, langkah-langkah tersebut membuat korban kehilangan akses penuh terhadap rekening pribadinya.

Setelah akses dikuasai oleh pelaku, terjadi sejumlah transaksi ilegal berskala besar tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.

​Langkah Hukum dan Laporan Resmi ke Polrestabes Hingga OJK

​Pihak korban bergerak cepat dengan melaporkan kasus kejahatan digital ini ke berbagai otoritas terkait guna melacak aliran dana dan memblokir rekening pelaku. Beberapa laporan resmi yang telah diterbitkan antara lain:

​Polrestabes Bandung: Laporan resmi terdaftar dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor: STBP/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan Nomor Laporan: 20260710706398. Pihak OJK merespons cepat laporan ini dan statusnya saat ini adalah "Penundaan Transaksi Dilakukan".

​Bank BRI: Laporan penanganan dikirimkan dengan Nomor Laporan: 96552834.

​Pada tanggal 16 Juli 2026, pihak keluarga dikabarkan telah melakukan follow-up langsung ke Kantor BRI Naripan, Bandung. Pihak bank menjanjikan akan meningkatkan status penanganan laporan ini menjadi "Urgent" (darurat).

​Pihak keluarga korban sangat berharap adanya perhatian khusus serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum, otoritas perbankan, dan instansi terkait.


Editor : Firda Rachmawati