Eksepsi Resbob Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 8 Saksi

Hakim PN Bandung menolak eksepsi yang diajukan peasihat hukum REsbob dan memerintahkan JPU melanjutkan persidangan

Eksepsi Resbob Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 8 Saksi
JPU Kejari Bandung Sukanda akan melanjutkan sidang Resbob ke pokok perkara dan menghadirkan 8 orang saksi. (Foto Cesar Yudistira)

INILAHKORAN.ID –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terdakwa ujaran kebencian, dalam sidang putusan sela, Senin  (9/3). 

Dalam perkara ini, Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui YouTube. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Usai sidang, JPU Kejari Bandung Sukanda mengatakan majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke pokok sidang.

“Intinya pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini,” kata Sukanda.

Ia menyebut pihaknya akan menghadirkan sekitar delapan orang saksi dalam agenda sidang berikutnya. Saksi tersebut terdiri dari saksi fakta yang mengetahui peristiwa serta saksi ahli.

“Nanti juga ada ahli forensik yang kami hadirkan. Saksi fakta ini yang mengetahui soal unggahan dari Resbob itu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Giawa Fidelis, menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim yang melanjutkan perkara ke pokok persidangan.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Pendapat penasihat hukum dengan jaksa maupun majelis berbeda itu hal yang wajar dalam persidangan,” kata Giawa.

Ia menambahkan pihaknya akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji apakah dakwaan jaksa telah memenuhi syarat materiil. Dalam nota keberatan sebelumnya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat prematur dan kabur.

Menurutnya, salah satu unsur yang dinilai belum terpenuhi dalam dakwaan adalah adanya akibat dari perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Di situ nanti akan kita uji melalui saksi-saksi apakah unsur akibat itu terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, pihak terdakwa juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang mendatang, termasuk saksi ahli.

“Kami kemungkinan akan menghadirkan sekitar lima saksi, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti