Estetika dan PAD Terancam, Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menertibkan ribuan reklame ilegal, untuk memperbaiki tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Estetika dan PAD Terancam, Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, penertiban dilakukan karena reklame liar tidak hanya merusak estetika kota. Tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, dan menimbulkan kerugian PAD hingga Rp20 miliar. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan ribuan reklame ilegal, untuk memperbaiki tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, penertiban dilakukan karena reklame liar tidak hanya merusak estetika kota. Tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, dan menimbulkan kerugian PAD hingga Rp20 miliar.

"Langkah ini kami ambil untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik," kata Erwin, Senin 15 September 2025.

Menurutnya, penertiban mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tahun 2025 yang memuat aturan lebih ketat.

Dalam beleid tersebut, reklame dilarang berdiri di atas trotoar harus berjarak minimal 25 meter dari perempatan dan tidak boleh berada dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintah.

Pemkot Bandung pun, dituturkannya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengirim surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame. Mereka diberi waktu tujuh, tiga sampai satu hari untuk membongkar sendiri reklame ilegal.

"Kalau tidak dibongkar, pemerintah akan turun langsung," ucapnya.

Selain izin reklame, perda baru juga mewajibkan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk memastikan setiap konstruksi reklame memenuhi standar keamanan. Meski demikian, Erwin menegaskan pihaknya tetap mendukung dunia usaha.

"Kami optimis, penataan ulang ini akan mendorong peningkatan PAD secara signifikan sekaligus mengembalikan ketertiban dan keindahan kota," ujar dia. *


Editor : Doni Ramdhani