Fix, UMP 2023 Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,88 persen dari UMP 2022.

Fix, UMP 2023 Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,88 persen dari UMP 2022.

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,88 persen dari UMP 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.752-Kesra/2022 mengenai UMP 2023, bahwa upah yang ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 dan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. Dia menambahkan, bila kota dan kabupaten tidak menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), maka UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi acuan.

“Keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November. Memutuskan dan menetapkan, yang pertama besar UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Kedua, UMP sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten atau kota yang tidak menetapkan UMK 2023, maka UMK mengacu pada besaran UMP Jabar 2023. Keempat, keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Baca Juga : Disparbud Jabar Bantu Perkenalkan Bandara Kertajati

Menurutnya, penetapan UMP oleh Pemprov Jabar mengikuti peraturan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dalam menghitung formulasi angka kenaikan. Dimana besaran inflasi menjadi acuan, dalam memutuskan kenaikan 7,88 persen tersebut.

Pemprov Jabar kata Setiawan memutuskan faktor Alfa yang dipilih sebesar 0,3 atau 30 persen, dengan tiga opsi pilihan yakni 0,1 sampai 0,3. Maka didapat angka kenaikan sebesar Rp145.182,86 atau 7,88 persen dari UMP 2022 yaitu senilai Rp1.841.487,31.

“Pada dasarnya mengikuti aturan dari pusat. Jadi sekali lagi bahwa provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi mengikuti formulasi yang ada didalam Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengacu pada besaran inflasi. Inflasi Jawa Barat year on year September 2021 hingga September 2022, sebesar 6,12 persen. Kedua pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, 2 dan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, 2 dan 3 tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada dua tahun sebelumnya sebesar 5,88 persen,” ucapnya.

Baca Juga : SMK PPN Sumedang di Lingkungan Cadisdik Wilayah VIII Jabar Sukses Hilirisasi Produk Kopi

“Sedangkan ada faktor alfa yang ini besarnya 0,1 sampai 0,3 dan Jawa Barat pilih faktor 0,3. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa penyesuaianupah minimum untuk Jawa Barat sebesar 7,88 persen. Kemudian dengan formula yang kita hitung, UMP Jawa Barat 2022 adalah sebesar Rp.1.841.487,31 ditambahkan Rp145.182,86 maka UMP Jawa Barat atas penjumlahan tersebut menjadi Rp1.986.670,17. Sekali lagi, formulasi ini berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 dan faktor Alfa yang kita ambil adalah yang paling besar,” imbuhnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana