Fraksi PPP Jabar Kecam Promosi Miras Gunakan Bacaan Surah Ad-Duha
PPP Jabar mengecam promosi miras yang menggunakan bacaan Surah Ad-Duha dan mendesak aparat mengusut pihak yang terlibat sesuai hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Barat mengecam aksi promosi minuman beralkohol yang menggunakan bacaan Surah Ad-Duha sebagai bagian dari gimmick hadiah dalam gelaran The Sounds Project di Ancol, Jakarta.
Fraksi PPP Jabar menilai penggunaan bacaan Al-Qur'an dalam promosi produk minuman beralkohol telah melampaui batas etika dan kepatutan di ruang publik. Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan umat Islam.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Arief Maoshul Affandy, mengatakan Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari strategi pemasaran produk komersial.
"Al-Qur'an adalah kitab suci yang harus diagungkan, bukan dijadikan bahan permainan apalagi komoditas promosi barang haram," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya kepada INILAHKORAN.ID, Rabu (12/8/2026).
Menurut Arief, penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol tidak hanya menjadi persoalan konsep pemasaran. Fraksi PPP menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Kami menuntut proses hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak pernah terulang lagi," katanya.
PPP Jabar Desak Kasus promosi miras Diusut
Fraksi PPP DPRD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan bacaan Surah Ad-Duha dalam kegiatan promosi tersebut.
PPP meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyelenggara acara, pengelola booth, produsen merek, hingga pihak yang terlibat dalam pelaksanaan promosi di lapangan.
Dalam sikap resminya, Fraksi PPP DPRD Jabar menyampaikan lima tuntutan terkait kasus tersebut.
Pertama, PPP mengutuk penggunaan simbol, bacaan, maupun kitab suci Islam dalam aktivitas promosi produk minuman beralkohol.
Kedua, PPP mendorong aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk mengusut laporan masyarakat serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, pemerintah daerah dan kepolisian di berbagai wilayah, khususnya Jawa Barat, diminta memperketat pengawasan terhadap izin kegiatan serta keterlibatan sponsor minuman beralkohol dalam acara hiburan publik.
Keempat, PPP menilai permintaan maaf saja tidak cukup dan meminta persoalan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Kelima, masyarakat dan umat Islam, khususnya di Jawa Barat, diimbau tetap tenang serta mengawal proses hukum melalui jalur yang berlaku.
PPP Jabar Minta Masyarakat Tetap Kondusif
Fraksi PPP DPRD Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga nilai keagamaan, moralitas publik, dan aspirasi masyarakat Jawa Barat.
PPP juga mengingatkan agar respons terhadap kasus tersebut tetap dilakukan secara tertib dan bermartabat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.***
Editor : JakaPermana

