GMPK Duga Ada Mark Up di Proyek Cibinong City A Beautiful
DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mensinyalir dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan dan pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari yang nilainya Rp94,6 miliar dan Rp84 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
GMPK Duga Ada mark up di Proyek Cibinong City A Beautiful
INILAH, Cibinong - DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mensinyalir dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan dan pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari yang nilainya Rp94,6 miliar dan Rp84 miliar.
Pengurus DPP GMPK Puguh Kuswanto mengatakan, ada dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari seperti mark up pengadaan box culvert berukuran 100x100x100 cm.
"DPP GMPK menduga ada dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari seperti mark up pengadaan box culvert, dimana harga satuan yang harusnya harga satuan Rp 1,6-1,9 juta itu dimark-up menjadi Rp4,5 juta per buah. Tentu saja, jika dugaan itu benar maka negara mengalami kerugian miliaran rupiah," kata Puguh kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor itu pengadaan barangnya harus disikapi aparat hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepada aparat hukum, kami minta segera bertindak akan adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu proyek Cibinong City A Beautiful ini," tambahnya.
Puguh menuturkan dugaan tindak pidana korupsi ini seiring dengan temuan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor selasa siang kemarin, dimana ada ketidak sesuaian rancangan anggaran bangun (RAB) dengan fakta pembangunan seperti median jalan yang bukan pabrikan dan tidak ada uji laboratarium.
"Median jalan, box culvert berukuran 100x100x100 cm atau lainnya itu bukannya pabrik pabrikan karena mereka membuatnya di lokasi dan tidak ada uji laboratariumnya. Kalau saja tidak ditegur Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, kami yakin ketidaksesuaian itu bagian dari itikad tidak baik dari penyedia jasa proyek insfrastruktur tersebut," tutur Puguh.
Ia menambahkan, proyek ini bermula dari rencana Piala Dunia U-21 pada 2020 lalu namun dibatalkan karena terjadi pandemi Covid-19.
"Setelah dibatalkan pada 2020 lalu, anehnya di awal 2021 ini kok malah dilanjut. Kami pun melakukan investigasi, ternyata ada pratik korupsi di sini dan memang sudah di-setting sejak awal termasuk mark up anggaran yang tidak sesuai dengan kajian anggaran oleh konsultan perencana," tambahnya.
Ditemui terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menuturkan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up anggaran biasanya juga telah terjadi ijonisasi proyek.
"Mungkin saja juga terjadi ijon atau proyek tersebut sudah direncanakan penentuan pemenang lelang proyek insfrastrukturnya, sebelum lelang pengadaan barang jasanya benar-benar dilaksakan," tutur Yus sapaan akrabnya.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berharap dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran ini disertai data-data yang akurat, hingga kedepannya bisa melaporkan dugaan tersebut ke aparat hukum.
"Semoga dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran tersebut disertai data-data yang akurat, mereka juga bisa melaporkan lansung dugaan tersebut ke aparat hukum," harap Sastra.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor R Soebiantoro menyangsikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up anggaran. Dia lebih percaya kalau yang menduga itu merupakan instansi yang berwenang.
"Tidak bisa semua orang menduga-duga telah terjadi tindak pidana korupsi atau mark up anggaran, jangan terlalu cepat berprasangka buruk dan kurang bisa dipertanggungjawabkan karena negara kita bisa kacau balau. Penentuan dugaan tersebut, wewenangnya ada di Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau BPK Provinsi Jawa Barat," tukas Bibin sapaan akrabnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


