Hanya Dapat WDP, DPRD Kabupaten Bogor Langsung Bentuk Pansus dan 'Ontrog' BPK-RI Jawa Barat
Dapat WDP dari BPK-RI perwakilan Jawa Barat DPRD Kabupaten Bogor langsung bentuk Pansuk LHP BPK dan mengunjungi kantor perwakilan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Pemkab Bogor kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Jawa Barat.
Selain itu, dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, ada uang sekitar Rp8 miliar yang harus dikembalikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun rekanan kerjanya ke kas daerah Kabupaten Bogor.
Opini WDP dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat tersebut pun disikapi DPRD Kabupaten Bogor dengan membentuk panitia khusus (Pansus) LHP BPK.
Hari ini, Pansus LHP BPK pun mendatangi Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, untuk mengklarifikasi cacatan LHP maupun opini WDP tersebut.
"Hari ini kami berkunjung ke Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, setelah sebelumnya rapat dengan Sekda, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bpkad) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dpupr)," ucap Ketua Pansus LH BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Hanafi menambahkan, jajarannya ingin bertanya alasan pemberian opini WDP, padahal di tahun sebelum-sebelumnya yaitu APBD Tahun Anggaran 2020 dengan temuan sekitar Rp25 miliar, opininya yang Pemkab Bogor dapatkan adalah WTP.
"Kami ingin apa kriteria sesungguhnya, lalu juga ingin agar catatan atau temuannya bisa diselesaikan tuntas selama 60 hari atau tidak melebihi batas waktu seperti tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.
Pria yang pernah menjabat ssbagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini menjelaskan alasan DPRD membentuk Pansus LHP BPK karena eksekutif sebelumnya tidak serius dalam melaksanakan rekomendasi atas catatan LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
"Dengan dibentuk Pansus LHP BPK, kami mudah dalam memanggil kepala SKPD maupun OPD untuk memenuhi rapat kerja, dulu sebelum ada Pansus, kalau kami panggil Kepala SKPD atau OPD, yang datang malah anak buahnya," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

