Herman Suryatman Tegaskan Pemprov Jabar Belum Diperbolehkan Lakukan Rapat di Hotel

Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan, ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) atau di lingkungan Pemprov Jabar masih belum diperbolehkan melakukan rapat di hotel.

Herman Suryatman Tegaskan Pemprov Jabar Belum Diperbolehkan Lakukan Rapat di Hotel
Herman Suryatman mengatakan, Pemprov Jabar masih berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan, ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) atau di lingkungan Pemprov Jabar masih belum diperbolehkan melakukan rapat di hotel.

Herman Suryatman mengatakan, Pemprov Jabar masih berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Untuk itu, Herman Suryatman meminta kepada seluruh kepala dinas dan OPD di lingkungan Pemprov Jabar tetap menggelar rapat di kantor masing-masing. 

"Kan sudah ada surat-surat edaran. Sudah kami share, Intinya, sesuai dengan Impres nomor 1 tahun 2025, Pak Gubernur meminta agar ASN di Pemda Provinsi Jawa Barat, demikian juga Kabupaten Kota, Memperhatikan Impres tersebut," ujar Herman Suryatman, Rabu 18 Juni 2025.

Sementara sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meminta agar rapat-rapat dinas tetap digelar di kantor pemerintahan. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk pemerintah kabupaten dan kota.

"Terkait kebijakan dibolehkannya kembali pemda untuk rapat di hotel, maka Pemprov Jabar tetap memutuskan dan meminta seluruh bupati wali kota kita rapat menggunakan kantor yang ada," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah lebih baik menggunakan fasilitas sendiri, karena sudah representatif untuk menggelar rapat. Bahkan, keputusan ini bisa diambil di ruang kerja masing-masing. 

"Karena kantor yang ada sudah cukup untuk kita rapat, toh seluruh keputusan bukan hanya diambil di rapat. Seluruh keputusan diambil di ruang kerja kita masing-masing selesai," tuturnya.

Sementara, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Dodi Ahmad mengatakan, pernyataan Dedi Mulyadi yang masih melarang kegiatan tersebut digelar di hotel dan restoran, berbeda dengan arahan dari Kemendagri yang sudah mengizinkan kembali kegiatan-kegiatan rapat dan lainnya di perhotelan.

"Kalau tidak boleh mah itu di luar kewenangan kita. Tidak bisa memaksakan berarti tidak mengikuti saran menteri dalam negeri. Mendagri itu kan atasan gubernur bupati dan wali kota dan mudah-mudahan mengikuti arahan tersebut ya. Kesimpulannya itu," kata dia.

Sisi lain, Dodi mengakui jika anggaran untuk MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) telah direalokasi. Karenanya, dia menginginkan agar di APBD perubahan 2025, anggaran rapat di hotel bisa kembali disediakan.

"Saya berharap di anggaran perubahan atau di 2026 nanti bisa dianggarkan lagi. Itu harapan kami ya, tapi terserah kepada gubernur bupati dan wali kota karena kita tidak punya kewenangan apa-apa," katanya.


Editor : Doni Ramdhani