HGB PT BSS Diminta untuk Dievaluasi, Ini Alasan Tokoh Masyarakat Cijeruk

Tokoh masyarakat Desa dan Kecamatan Cijeruk Indra mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya memasang plang pengawasan di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS di wilayahnya.

HGB PT BSS Diminta untuk Dievaluasi, Ini Alasan Tokoh Masyarakat Cijeruk
Indra Sukarna pun berharap, HGB PT BSS dievaluasi dan berharap area seluas 38 hektare tersebut kembali fungsinya menjadi pertanian ataupun perkebunan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Tokoh masyarakat Desa dan Kecamatan Cijeruk Indra mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya memasang plang pengawasan di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS di wilayahnya.

Indra Sukarna pun berharap, HGB PT BSS dievaluasi dan berharap area seluas 38 hektare tersebut kembali fungsinya menjadi pertanian ataupun perkebunan.

"Saya berharap, HGB PT BSS yang belum jelas mengantongi persetujuan lingkungan, dengan luas 38 hektare yang akan habis pada Tahun 2027 dievaluasi, dikembalikan kepada negara atau petani penggarap dan dikembalikan fungsinya menjadi lahan perkebunan atau pertanian," ucap Indra kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Indra menuturkan, bahwa Desa dan Kecamatan Cijeruk adalah sumber mata air dan itu dibuktikan dengan adanya keberadaan Mata Air Perumda Air Minum Tirta Kahurupan di wilayahnya.

"Mata air di Desa dan Kecamatan Cijeruk tidak hanya dinikmati warga Kecamatan Cijeruk, juga dinikmati warga Kecamatan Caringin hingga Kecamatan Ciawi. Alangkah baiknya apabila di kaki Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tetaplah menjadi lahan hijau, sementara pembangunan glamour camping ataupun ekowisata bisa dibangun ditempat lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Maret kemarin, KLH melalui Deputi Penegakkan Hukum memasang plang pengawasan di lahan HGB PT BSS.

Hal itu dilakukan karena beralih fungsinya lahan  dan diduga berkontribusi langsung terhadap lahan resapan air serta kualitas lingkungan hidup.

"Pemasangan plang pengawasan ini dalam rangka mengevaluasi kegiatan-kegiatan fisik yang diduga menyumbang bencana banjir bandang," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq 

Hanif Faisol Nurofiq menambahkan, selain mengevaluasi kegiatan PT BSS bersama Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat juga akan mengembalikan landskap sesuai mekanisme dan aturan tata ruang.

"Kalau nanti ada yang bersinggungan dengan hukum, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab baik itu seseorang atau badan hukum," tambah Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menegaskan  HGB di Kecamatan Cijeruk ini memang boleh digunakan untuk ekowisata atau agrowisata, tetapi harus memiliki persetujuan lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.

"Walaupun memiliki HGB dan SHM, bebas membangun dan wajib melakukannya sesuai kaidah-kaidah lingkungan. Selain memasang plang pengawasan, beberapa dugaan pelanggaran ini bakal juga terkena ancaman pidana sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga digugat secara perdata serta bisa juga HGBnya diusulkan ke Kementerian ATR/BPNnya (untuk dievauasi)," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani