Hukum Pria Lakukan Perjalanan di Hari Jumat

PADA hari Jumat bolehkah melakukan safar? Ataukah ada larangan khusus kala itu baik di pagi hari atau di siang harinya? Dalam kitab Zaadul Maad, Ibnul Qayyim telah menyinggung hal ini. Beliau berbicara saat menjelaskan keistimewaan hari Jumat sebagai berikut.

Hukum Pria Lakukan Perjalanan di Hari Jumat
Ilustrasi/Net

PADA hari Jumat bolehkah melakukan safar? Ataukah ada larangan khusus kala itu baik di pagi hari atau di siang harinya? Dalam kitab Zaadul Maad, Ibnul Qayyim telah menyinggung hal ini. Beliau berbicara saat menjelaskan keistimewaan hari Jumat sebagai berikut.

Tidak boleh bersafar pada hari Jumat yaitu bagi yang telah terkena kewajiban Jumat yaitu sebelum shalat Jumat dilaksanakan setelah masuk waktunya. Adapun bersafar sebelum shalat Jumat, ada tiga pendapat di kalangan ulama. Ada beberapa pendapat juga dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak boleh. Pendapat kedua mengatakan boleh. Pendapat ketiga mengatakan hanya boleh untuk jihad.

Dalam madzhab Syafii, diharamkan memulai safar pada hari Jumat setelah waktu zawal (saat matahari tergelincir ke arah barat, karena saat itu sudah masuk waktu shalat Jumat, -pen). Adapun untuk safar ketaatan yang dilakukan saat itu, salah satu pendapat Syafiiyah menyatakan haram seperti pendapat Imam Nawawi. Sedangkan pendapat kedua dari Ar Rofii mengatakan bolehnya.

Baca Juga : Ingat, Besok Jumat, Mandi Junublah...

Adapun safar yang dilakukan sebelum waktu zawal, ada dua pendapat dari Imam Syafii. Pendapat beliau yang qodim (yang lama ketika di Irak, -pen) membolehkan safar saat itu. Sedangkan pendapat beliau yang jadid (yang baru ketika di Mesir, -pen) tidak membolehkan hal tersebut sebagaimana larangan safar setelah zawal (setelah masuk waktu Jumatan, -pen).

Sedangkan ulama Malikiiyah berpendapat bahwa tidak boleh seorang pun bersafar pada hari Jumat setelah zawal sampai ia melaksanakan shalat Jumat. Namun tidak masalah jika ia bersafar sebelum zawal. Namun pendapat yang terpilih adalah sebaiknya tidak bersafar bagi seorang mukim pada hari Jumat hingga ia menunaikan shalat Jumat. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat masih bolehnya safar pada hari Jumat secara mutlak. Lihat Zaadul Maad, 1: 370-371.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya, "Apa hukum bersafar pada hari Jumat? Apa hukumnya menerbangkan pesawat langsung setelah adzan Jumat?" Jawab beliau rahimahullah, "Jika diseru untuk shalat yaitu shalat Jumat, maka diharamkan untuk bersafar bagi yang wajib Jumat.

Baca Juga : Jangan Keliru, Inilah Amalan Afdhal di Malam Jumat

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. " (QS. Al Jumuah: 9).

Halaman :


Editor : Bsafaat