Pemprov Jabar Tambah Opsi Tambahan WFH di Hari Jumat
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
ASN Pemda bisa melaksanakan kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, kebijakan WFH ini dapat dilaksanakan tiap Jumat.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH, sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," ujar Tito dalam keterangannya Rabu 1 Maret 2026.
Merespon hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai melakukan koordinasi dalam implementasi WFH tiap Jumat yang dianjurkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi mengungkapkan, kini pihaknya tengah fokus agar 27 kabupaten/kota mengikuti arahan mengenai WFH tiap Jumat tersebut.
“Pekan ini kita fokus koordinasi dan sosialisasi ke kabupaten/kota agar melaksanakan WFH sesuai arahan pemerintah pusat,” ujar Dedi, Rabu 1 Maret 2026.
Untuk di lingkungan Pemprov Jabar sendiri, dia mengaku pelaksanaan WFH belum berubah, tetap dilaksanakan tiap Kamis dengan opsi tambahan di Jumat sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk pekan ini tetap Kamis WFH seperti biasa. Jumat itu pilihan, tergantung kebijakan kepala perangkat daerah,” ucapnya.
Perbedaan ini mencerminkan adanya ruang adaptasi di tingkat daerah. Bahkan, Pemprov Jabar tetap mewajibkan pejabat eselon II dan III bekerja dari kantor, berbeda dengan edaran pusat yang tidak mengatur pengecualian tersebut secara spesifik.
Selain itu, sistem pelaporan juga dibuat berlapis. Kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan ke provinsi, sebelum akhirnya diteruskan ke pemerintah pusat. Skema ini menegaskan peran provinsi sebagai pengendali sekaligus evaluator awal.
Guna mengakselerasi penyelarasan, Pemprov Jabar akan menggelar rapat koordinasi virtual dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan Zoom untuk penerapan itu,” katanya.
Meski masih dalam tahap penyesuaian, sinyal perubahan kebijakan terbuka lebar. Evaluasi besar dijadwalkan akhir bulan ini, yang berpotensi mengubah pola WFH di tingkat provinsi agar selaras dengan kebijakan nasional.
“Apakah nanti diubah, misalnya Jumat jadi serentak dan Kamis pilihan, itu akan dibahas setelah evaluasi akhir bulan,” ungkapnya.
Di balik dinamika kebijakan tersebut, satu hal yang tidak terbantahkan adalah dampak efisiensi yang signifikan. Selama lima bulan penerapan, Dedi mengklaim Pemprov Jabar mencatat penghematan listrik rata-rata mencapai 19 persen.
Bahkan, biaya operasional seperti konsumsi dan pendukung kegiatan berhasil ditekan hingga 75 persen.
“Angkanya berbeda tiap bulan, tapi yang jelas ada efisiensi signifikan dibandingkan anggaran sebelumnya,” ungkapnya.
Dedi juga menyoroti pentingnya memahami batas antara WFH dan work from anywhere (WFA). Menurutnya, fleksibilitas dalam WFA tidak sepenuhnya berlaku dalam skema WFH yang tetap menuntut kesiapan ASN untuk hadir ke kantor kapan pun dibutuhkan.
Ke depan, kebijakan ini tidak hanya soal pola kerja, tetapi juga diarahkan untuk mendukung agenda besar pemerintah daerah, termasuk program berbasis lingkungan yang bisa dijalankan dari rumah.
“Yang jelas, minggu ini kita kejar agar kabupaten/kota mulai melaksanakan WFH sesuai arahan pemerintah pusat, sementara provinsi tetap berjalan seperti pola yang sudah ada,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

