Hukum Sholat Idul Adha di Rumah Menurut Buya Yahya: Bolehkah?
Menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah, hukum shalat Idul Adha di rumah adalah sah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban dan salat Idul Adha.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan terkait hukum melaksanakan salat Idul Adha di rumah, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid.
Menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah, hukum shalat Idul Adha di rumah adalah sah.
Hal ini Buya Yahya sampaikan dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Bagi siapapun termasuk wanita atau siapapun yang tidak bisa pergi ke masjid bisa melakukan shalat di rumahnya sendiri biarpun tanpa harus khotbah,” ungkap Buya Yahya.
“Anda seperti shalat qabliyah subuh, maksudnya shalat dua rakaat saja sudah sah, shalat Id," sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat Idul Adha hukumnya sunnah, bukan wajib.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak bisa pergi ke masjid karena uzur syar'i, seperti sakit, wanita haid, atau lansia yang tidak kuat, diperbolehkan untuk shalat Idul Adha di rumah.
"Sholat Ied itu sunnah muakkad, sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan. Tapi kalau ada uzur syar'i, boleh sholat Ied di rumah," tuturnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


