IAW Desak Menkeu Bongkar Akar Masalah Coretax, Soroti Konflik Kepentingan di Tahap Pra-Perencanaan

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber masalah proyek modernisasi sistem perpajakan nasional Coretax.

IAW Desak Menkeu Bongkar Akar Masalah Coretax, Soroti Konflik Kepentingan di Tahap Pra-Perencanaan
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber masalah proyek modernisasi sistem perpajakan nasional Coretax.

IAW menilai hambatan yang kini muncul bukan sekadar persoalan implementasi, melainkan berakar pada kesalahan desain dan potensi konflik kepentingan sejak tahap pra-perencanaan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyebut, fase awal tersebut justru menjadi titik paling krusial namun minim pengawasan.

“Fase ini, yang menentukan cetak biru proyek, justru luput dari pengawasan memadai. Di sinilah keputusan krusial seperti pemilihan teknologi dan pengawas proyek ditetapkan, yang secara langsung mempengaruhi nasib proyek raksasa senilai triliunan rupiah ini,” ujar Iskandar, Rabu 3 Desember 2025.

IAW menilai landasan regulasi modernisasi pajak sebenarnya sudah kuat melalui Perpres 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (SiAP) serta Renstra Kemenkeu. Dalam rancangan awal, Coretax mengadopsi model Commercial Off-The-Shelf (COTS) yang dianggap efisien dan mampu menangani kompleksitas transaksi nasional.

“Pemilihan COTS disebut berdasarkan kajian internal Kemenkeu dan eksternal, dengan pertimbangan sistem harus mampu menangani kompleksitas dan volume transaksi pajak nasional yang masif,” ungkapnya.

Namun, alasan Kemenkeu menghadirkan konsultan asing, dengan alasan seperti keterbatasan SDM dan kebutuhan adopsi praktik OECD dinilai tidak diterapkan secara sehat dalam praktik.

“Meski alasan-alasan ini sah secara konsep, dalam praktiknya IAW menemukan indikasi bahwa logika ini dimanfaatkan untuk membatasi kompetisi dan membuka jalan bagi konsultan global tertentu, bukan semata untuk transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas nasional,” kata Iskandar.

Iskandar menyebut dokumen pra-kualifikasi dan spesifikasi teknis disusun mengikuti arahan konsultan tertentu, memunculkan indikasi diskriminasi terhadap konsultan lokal. Persyaratan ekstrem seperti pengalaman di lima negara dan portofolio minimal USD 100 juta dinilai mengunci peluang pemain nasional.

“Dari 27 perusahaan yang mendaftar pra-kualifikasi pada 2019, hanya delapan yang lolos administrasi. Kedelapan peserta tersebut justru merupakan konsorsium asing atau perusahaan lokal yang sepenuhnya bergantung pada mitra teknologi asing. Proses ini lebih menyerupai ‘penyisihan’ daripada seleksi yang adil dan terbuka,” tegasnya.

IAW menuding penunjukan PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai agen pengadaan dan Deloitte Touche Tohmatsu sebagai penjamin mutu dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi memunculkan benturan kepentingan.

PwC menerima kontrak Rp89,7 miliar untuk menyusun dokumen tender sekaligus mengevaluasi penawaran, posisi yang menurut IAW menyalahi prinsip pemisahan fungsi.

Deloitte, yang dikontrak Rp110,3 miliar sebagai quality assurance, disebut tidak melalui tender terbuka dan tidak menjalani uji pasar yang wajar.

“Masalah utama adalah penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses tender kompetitif. Alasan 'keahlian khusus dan kebutuhan mendesak' yang digunakan meniadakan prinsip uji pasar dan kompetisi, berpotensi menyebabkan negara tidak mendapatkan value for money terbaik,” ujarnya.

IAW juga mengingatkan riwayat kontroversi kedua perusahaan, mulai dari skandal pajak yang menyeret PwC hingga sanksi larangan kontrak audit baru terhadap Deloitte dalam kasus SNP Finance.

“Kondisi konsultan seperti itu seharusnya menjadi pertimbangan ekstra hati-hati dalam penunjukan mereka untuk proyek sepenting ini!” tegas Iskandar.

IAW menilai hambatan proyek Coretax sudah muncul bahkan sebelum system integrator LG CNS–Qualysoft memulai pekerjaan.

“Kesalahan dalam quality assurance, desain sistem, dan spesifikasi merupakan konsekuensi dari proses yang bermasalah dan sarat konflik kepentingan,” jelasnya.

Ia menegaskan evaluasi Menkeu harus dimulai dari hulu, bukan hanya pada pelaksana.

“Oleh karena itu, dengan ujug-ujug menyalahkan system integrator sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab adalah tindakan yang tidak tepat. Evaluasi itu harus dimulai dari hulu, yakni meninjau peran dan kontrak konsultan yang merancang fondasi proyek ini,” katanya.

IAW mendorong sejumlah langkah pemulihan, mulai dari audit investigatif BPK, evaluasi kepatuhan terhadap Perpres SPBE, audit keamanan oleh BSSN, pembentukan tim independen lintas lembaga, hingga peninjauan ulang seluruh kontrak konsultan.

Selain itu, IAW menekankan pentingnya penguatan kemampuan nasional agar proyek TI strategis tidak terus bergantung pada konsultan asing.

“Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi. Ia adalah tulang punggung administrasi dan keadilan fiskal bangsa. Jika fondasinya rapuh, mustahil mengharapkan bangunan yang kokoh di atasnya,” tutup Iskandar.***


Editor : JakaPermana