IAW Sebut, Coretax Simbol Paradoks Reformasi Pajak, Teknologi Canggih tapi Tata Kelola Bermasalah

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kemunculan Coretax sebagai sistem inti perpajakan nasional justru memotret paradoks reformasi pajak Indonesia.

IAW Sebut, Coretax Simbol Paradoks Reformasi Pajak, Teknologi Canggih tapi Tata Kelola Bermasalah
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kemunculan Coretax sebagai sistem inti perpajakan nasional justru memotret paradoks reformasi pajak Indonesia.

Di tengah klaim pemerintah bahwa Coretax menjadi solusi digital untuk menutup kebocoran penerimaan negara, proyek raksasa ini dinilai lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang menyisakan persoalan serius tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyebut, Coretax tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa reformasi perpajakan nasional masih belum tuntas. Meski digadang sebagai sistem digital paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, proyek ini dinilai menyimpan kontradiksi mendasar sejak tahap awal.

"Coretax adalah simbol ambivalensi reformasi perpajakan Indonesia. Ia adalah teknologi paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang, jika ditelaah secara jujur, patut diuji ulang secara institusional," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut IAW, problem yang membayangi Coretax merupakan refleksi persoalan struktural di tubuh DJP. Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa praktik menyimpang tidak bersifat insidental, melainkan sistemik.

Pola OTT yang terus berulang dengan aktor berbeda memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan kontrol kelembagaan. Temuan tersebut sejalan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konsisten menyoroti kelemahan sistem pengendalian intern serta tata kelola data di lingkungan DJP.

Namun, IAW menilai rekomendasi BPK kerap berhenti pada aspek administratif, tanpa menyentuh akar persoalan struktural yang menjadi sumber masalah.

"Dalam konteks inilah, Coretax seharusnya hadir sebagai jawaban. Tetapi jawaban hanya akan bermakna jika soal yang diajukan sejak awal memang dirumuskan dengan benar," ucapnya.

Secara konseptual, Coretax memang menjanjikan lompatan besar dalam pengelolaan pajak nasional. Integrasi ratusan aplikasi lama, konsolidasi data lintas instansi, hingga analisis transaksi berisiko menjadi fondasi penguatan basis penerimaan negara.

Namun, IAW menilai pilihan desain sistem sejak awal menyimpan risiko strategis. Penggunaan model commercial off-the-shelf (COTS) dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan jangka panjang negara terhadap penyedia teknologi, terlebih jika tidak disertai alih teknologi dan penguasaan pengetahuan yang memadai oleh aparatur negara.

"Risiko ini tidak otomatis menjadi kesalahan, tetapi menjadi masalah ketika tidak dibuka dan diuji secara transparan dalam proses perencanaan," ucapnya.

Sorotan tajam IAW juga mengarah pada tahap perencanaan dan pengadaan Coretax. Dominasi peran konsultan asing, termasuk PwC Indonesia yang bertindak sebagai agen pengadaan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan dokumen lelang, dinilai membuka potensi konflik kepentingan struktural.

Dalam perspektif tata kelola, keterlibatan pihak yang dekat dengan proses perancangan spesifikasi sekaligus berada di lingkar evaluasi dinilai berisiko menggerus prinsip independensi.

Selain itu, persyaratan teknis yang menuntut pengalaman lintas negara serta portofolio proyek bernilai besar secara faktual mempersempit ruang partisipasi pelaku teknologi nasional.

"Ini bukan sekadar isu nasionalisme, melainkan isu efisiensi dan nilai manfaat bagi negara! Penunjukan langsung konsultan quality assurance dan manajemen proyek juga menimbulkan pertanyaan klasik, apakah negara telah memperoleh jasa terbaik dengan harga paling wajar? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan mandat konstitusional yang hanya bisa dijawab melalui audit negara," katanya.

Saat Coretax mulai diterapkan secara nasional, gangguan teknis yang muncul justru memperlihatkan tingkat kesiapan sistem yang dinilai belum optimal. 

Pernyataan pejabat publik yang saling berbeda mengenai kondisi sistem mencerminkan belum adanya pemahaman yang utuh, bahkan di tingkat pengambil kebijakan.

Ironisnya, aparatur pajak di lapangan justru menjadi garda terakhir agar layanan kepada wajib pajak tetap berjalan, meski Coretax sejak awal dirancang untuk meminimalkan intervensi manual.

"Dalam kondisi ini, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga terakhir agar layanan tidak runtuh. Sebuah ironi bagi sistem yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual," tuturnya.

IAW menegaskan, persoalan Coretax tidak semestinya disikapi dengan saling menyalahkan atau serta-merta menyeretnya ke ranah pidana. Audit menyeluruh dinilai sebagai pijakan awal yang objektif dan konstitusional.

Iskandar mendorong BPK melakukan audit kinerja dengan tujuan tertentu atas seluruh siklus Coretax, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara. Hasil audit tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Audit itu bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu apakah uang rakyat telah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel," katanya.

Bagi IAW, Coretax pada akhirnya menjadi cermin integritas tata kelola negara. Teknologi secanggih apa pun tidak akan menutup celah jika proses kelahirannya tidak dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengalaman OTT di sektor perpajakan menjadi pengingat bahwa teknologi tanpa integritas justru berpotensi melahirkan praktik korupsi yang semakin kompleks.

"Coretax masih punya peluang menjadi mesin penghadang pengemplangan pajak. Tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika negara berani membuka prosesnya untuk diuji, dikoreksi, dan diperbaiki secara institusional. Audit adalah awal dari keberanian itu," tandasnya.***


Editor : JakaPermana