IAW Desak Audit Menyeluruh Coretax, Soroti Peran Konsultan Asing hingga Risiko Konflik Kepentingan

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keterlibatan konsultan asing dalam proyek Coretax tidak lagi sebatas pendamping teknis, melainkan telah masuk ke wilayah pengambilan keputusan strategis.

IAW Desak Audit Menyeluruh Coretax, Soroti Peran Konsultan Asing hingga Risiko Konflik Kepentingan
istimewa

INILAHKORAN.ID – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keterlibatan konsultan asing dalam proyek Coretax tidak lagi sebatas pendamping teknis, melainkan telah masuk ke wilayah pengambilan keputusan strategis.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius serta risiko jangka panjang terhadap keuangan negara, sehingga audit menyeluruh dinilai mutlak diperlukan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyebut, perhatian publik selama ini keliru arah. Kritik lebih banyak tertuju pada persoalan operasional seperti server yang sempat tumbang, aplikasi lamban, hingga antrean keluhan wajib pajak. Padahal, menurutnya, masalah-masalah tersebut hanyalah gejala di hilir.

Persoalan mendasar Coretax justru berada pada tahap pra-perencanaan, yang sejak awal dinilai sarat persoalan tata kelola.

Coretax kata Iskandar, bukan proyek teknologi berskala kecil. Sistem ini dirancang sebagai tulang punggung reformasi perpajakan nasional, dengan cakupan pengelolaan penerimaan negara dari lebih dari 14 juta wajib pajak. Dengan posisi yang sangat strategis tersebut, setiap keputusan sejak tahap desain hingga pemilihan model sistem seharusnya tunduk pada kehati-hatian hukum yang ketat.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Iskandar menegaskan tahap pra-perencanaan tidak pernah berada di ruang kosong tanggung jawab. Sejak ide dan desain awal dirumuskan, proyek sudah terikat pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Namun dalam praktiknya, proses perencanaan Coretax justru dinilai berlangsung tertutup.

"Namun, proses perencanaan Coretax berlangsung tertutup. Dokumen kajian kebutuhan tidak pernah dibuka secara luas! Alternatif desain nasional nyaris tidak terdengar. Pilihan sistem Commercial Off-The-Shelf diterima seolah tak ada opsi lain," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin 15 Desember 2025.

Sorotan utama IAW tertuju pada keterlibatan konsultan asing sejak fase konseptualisasi. PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Deloitte disebut telah terlibat sejak tahap awal desain Coretax. Persoalannya, menurut Iskandar, bukan sekadar kehadiran konsultan asing, melainkan peran dan kewenangan yang diberikan dalam struktur pengambilan keputusan.

"PwC, misalnya, berperan sebagai agen pengadaan. Dalam posisi itu, ia ikut menyusun spesifikasi teknis sekaligus terlibat dalam evaluasi penawaran. Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, ini adalah konflik kepentingan struktural," imbuhnya.

Iskandar menegaskan bahwa pihak yang menyusun spesifikasi teknis tidak boleh sekaligus menjadi penilai terhadap spesifikasi yang dibuatnya sendiri. Situasi tersebut, menurutnya, menunjukkan cacat desain tata kelola sejak awal, terlepas dari ada atau tidaknya niat buruk.

Ketika satu entitas memegang kendali dari hulu hingga hilir, prinsip persaingan sehat otomatis runtuh.

Padahal, regulasi pengadaan secara eksplisit mengamanatkan asas keterbukaan dan persaingan. Dalam pelaksanaan Coretax, penerapan prinsip tersebut dinilai patut dipertanyakan. Iskandar juga menyoroti spesifikasi teknis yang dibuat terlalu tinggi, mulai dari persyaratan pengalaman lintas negara, portofolio bernilai ratusan juta dolar, hingga kompleksitas teknis ekstrem yang secara kasat mata menyaring pelaku dalam negeri sejak awal.

"Ketika spesifikasi dibuat sedemikian rupa sehingga kompetisi menyempit, negara berisiko tidak mendapatkan harga terbaik, teknologi yang benar-benar sesuai kebutuhan, dan alih pengetahuan yang memadai," beber Iskandar.

Pemilihan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS) pun dinilai memperbesar risiko ketergantungan. Meski praktik ini lazim di banyak negara, Iskandar menekankan bahwa selalu ada prasyarat utama: negara harus tetap menjadi pemilik pengetahuan dan pengendali penuh sistem.

Tanpa klausul alih teknologi yang kuat, COTS justru berpotensi menjebak negara dalam ketergantungan jangka panjang, di mana negara hanya menjadi pengguna sementara kendali efektif berada di tangan vendor.

"Padahal, regulasi nasional tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan kebijakan industri menekankan penguasaan teknologi strategis oleh negara," ujarnya.

Pada titik ini, Iskandar menilai persoalan Coretax telah melampaui isu teknis dan menjelma menjadi masalah kebijakan publik serta keuangan negara. Biaya ratusan miliar rupiah untuk jasa konsultan disebut bukan angka kecil, terlebih ketika desain awal memicu perubahan berulang yang melahirkan tambahan biaya melalui mekanisme change request.

Di sisi lain, sistem yang tidak optimal berpotensi menunda penerimaan pajak. Ketergantungan pada vendor, menurut Iskandar, juga akan menciptakan beban berlapis bagi APBN dalam jangka panjang.

"Ketika ketergantungan vendor terjadi, beban APBN membengkak dalam jangka panjang. Inilah kerugian negara dalam bentuk paling modern: tidak selalu kas keluar hari ini, tetapi beban sistemik yang diwariskan bertahun-tahun," tutur Iskandar.

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, Iskandar menilai keputusan desain yang tidak cermat, tidak transparan, dan tidak berbasis alternatif terbuka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

"Cukup dibuktikan bahwa keputusan itu melanggar asas kehati-hatian dan kepastian hukum serta menimbulkan kerugian atau risiko serius bagi negara," ucapnya.

Atas dasar itu, Iskandar menegaskan penanganan Coretax tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap fase pra-perencanaan dan pengadaan dinilai sebagai langkah paling rasional untuk membuka duduk perkara.

DPR, khususnya Komisi XI, disebut memiliki mandat konstitusional untuk memanggil pihak-pihak terkait dan membuka dokumen perencanaan. Sementara aparat penegak hukum, menurutnya, baru seharusnya masuk setelah audit menemukan indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

"Terburu-buru mempidanakan tanpa fondasi audit justru melemahkan penegakan hukum itu sendiri," tegas Iskandar.

Lebih jauh, Coretax disebut sebagai cermin kedaulatan kebijakan fiskal nasional. Proyek ini, menurut Iskandar, memunculkan pertanyaan mendasar apakah negara masih memegang kendali penuh atas kebijakan perpajakannya, atau justru perlahan menyerahkannya kepada logika pasar konsultan dan vendor global.

"Perbaikan teknis boleh saja terjadi. Server bisa diperkuat. Aplikasi bisa dipoles. Tetapi jika hulunya keliru, hilirnya akan terus berulang bermasalah," tuturnya.

Iskandar mengatakan, dengan peringatan keras bahwa reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada tampilan teknologi semata.

"Jika tidak, Coretax hanya akan menjadi simbol mahal dari niat baik yang salah arah, dan bebannya, lagi-lagi, ditanggung wajib pajak dan keuangan negara," tandasnya.***


Editor : JakaPermana