IAW Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur dalam Implementasi Coretax

Upaya pemerintah memodernisasi sistem administrasi perpajakan melalui platform digital Coretax dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan pa

IAW Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur dalam Implementasi Coretax
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus./Istimewa

INILAHKORAN.ID - Upaya pemerintah memodernisasi sistem administrasi perpajakan melalui platform digital Coretax dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan pajak nasional. Namun di balik ambisi besar tersebut, kesiapan sumber daya manusia serta ketangguhan infrastruktur teknologi dinilai menjadi tantangan utama yang tidak boleh diabaikan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan. Menurutnya, faktor manusia dan kekuatan sistem penopang justru menjadi penentu apakah modernisasi ini mampu berjalan stabil dan berkelanjutan.

Transformasi sistem perpajakan di berbagai negara, lanjutnya, kerap dimulai dari pembaruan sistem administrasi sebelum diikuti penyesuaian regulasi. Melalui pendekatan ini, negara dapat membangun kemampuan baru dalam membaca aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih akurat.

Indonesia kini tengah memasuki fase tersebut dengan menghadirkan Coretax sebagai fondasi baru sistem administrasi pajak nasional. Platform ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama di Direktorat Jenderal Pajak yang selama bertahun-tahun berjalan secara terpisah.

Para pengamat fiskal memandang Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi biasa. Sistem ini dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat kedaulatan perpajakan negara karena memungkinkan integrasi data ekonomi secara lebih luas.

Dengan sistem yang terhubung dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu memetakan aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif. Hal ini juga dapat membantu memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara lebih adil.

Namun demikian, implementasi sistem digital berskala nasional tidak terlepas dari berbagai tantangan. Hampir semua proyek teknologi besar membutuhkan waktu untuk mencapai stabilitas operasional.
IAW mencatat sejumlah perkembangan dalam proses adaptasi Coretax di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Aparatur perpajakan mulai menyesuaikan diri dengan perubahan sistem yang cukup signifikan.

Proses tersebut mencakup pengujian teknologi, peningkatan kompetensi aparatur, serta berbagai penyempurnaan teknis yang dilakukan oleh tim pengembang.

"Apresiasi ini menurut kami penting disampaikan secara rasional. Reformasi administrasi pajak di banyak negara memang membutuhkan fase penyesuaian yang tidak singkat. Sistem digital berskala nasional hampir selalu mengalami periode stabilisasi sebelum benar-benar matang. Namun apresiasi tidak berarti menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih harus dihadapi," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

IAW menilai salah satu tantangan utama dalam implementasi Coretax adalah kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan sistem tersebut. Sistem digital yang kompleks menuntut aparatur yang tidak sekadar mampu menggunakan aplikasi, tetapi juga memahami struktur dan arsitektur teknologi di baliknya.
Tanpa pemahaman tersebut, negara berpotensi bergantung pada pihak eksternal dalam menyelesaikan berbagai persoalan teknis.

Ketergantungan terhadap vendor atau konsultan teknologi dinilai dapat menghambat kemandirian negara dalam mengelola sistem digital strategis di sektor perpajakan.

Selain faktor SDM, kesiapan infrastruktur teknologi juga menjadi aspek krusial. Sistem administrasi pajak modern memerlukan dukungan server berkapasitas besar, sistem keamanan data yang kuat, serta integrasi teknologi yang stabil.

Ketika jutaan wajib pajak mengakses layanan secara bersamaan, ketahanan sistem akan menjadi indikator nyata kesiapan infrastruktur negara.

"Karena itu, Indonesian Audit Watch mengingatkan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya diukur dari saat sistem diluncurkan, tetapi dari kemampuan negara mempertahankan kinerja sistem tersebut dalam jangka panjang," tegasnya.

Iskandar juga mengingatkan bahwa tantangan besar proyek teknologi pemerintah biasanya muncul setelah sistem selesai dibangun.

Pengalaman berbagai proyek nasional menunjukkan bahwa fase pemeliharaan sering kali menjadi titik rawan yang menentukan keberlanjutan sistem.
Dalam praktik internasional, biaya perawatan dan pengembangan sistem teknologi bahkan kerap lebih besar dibandingkan biaya pembangunan awalnya.

Sebab itu, pembaruan perangkat lunak, penguatan keamanan siber, serta pengembangan fitur harus dilakukan secara berkelanjutan agar sistem tetap relevan.

"Tanpa mekanisme pemeliharaan yang jelas dan transparan, sistem yang pada awalnya dibangun dengan investasi besar dapat dengan cepat mengalami penurunan kinerja," jelas Iskandar.

IAW menilai pengelolaan Coretax harus mengedepankan prinsip tata kelola teknologi yang transparan dan akuntabel. Pengaturan anggaran pemeliharaan sistem juga harus mengikuti standar pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Pemeliharaan sistem tidak boleh menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran negara! Di balik seluruh aspek teknis tersebut, ada satu dimensi yang lebih besar, yakni kedaulatan pajak negara," ujarnya.

Instrumen Baru Perkuat Pengawasan Pajak
Coretax pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kemampuan negara dalam memantau aktivitas ekonomi masyarakat. Sistem ini memungkinkan integrasi data lintas sektor serta analisis transaksi secara lebih mendalam.

Kemampuan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menutup berbagai celah penghindaran pajak yang selama ini sulit dideteksi.

Namun, modernisasi sistem perpajakan hampir selalu menghadapi dinamika kepentingan ekonomi.

"Tidak mengherankan jika keberadaan sistem ini juga dapat menimbulkan resistensi dari pihak-pihak tertentu yang selama ini merasa nyaman dengan kelemahan sistem lama," katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, reformasi administrasi pajak merupakan bagian dari penguatan kedaulatan fiskal negara.
Jika dikelola secara transparan dan berkelanjutan, Coretax berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menutup kebocoran pajak.

Namun sebaliknya, tata kelola yang tidak hati-hati justru dapat membuat sistem mahal tersebut tidak memberikan manfaat maksimal.

"Di titik inilah kedewasaan tata kelola negara diuji. Karena reformasi perpajakan yang sejati bukan hanya soal membangun sistem baru, tetapi memastikan bahwa sistem tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan negara dan seluruh rakyatnya," tandasnya.***


Editor : JakaPermana