IAW Seret Dugaan 'Main Mata' Proyek Coretax ke KPPU, Soroti Dominasi Big Four
Indonesian Audit Watch (IAW) kini membidik akar persoalan yang dinilai jauh lebih serius, yakni dugaan permainan dalam proses pengadaan sejak tahap awal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proyek sistem perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak tak lagi sekadar dipersoalkan karena gangguan teknis. Indonesian Audit Watch (IAW) kini membidik akar persoalan yang dinilai jauh lebih serius, yakni dugaan permainan dalam proses pengadaan sejak tahap awal.
IAW mengungkap indikasi kuat, bahwa tender proyek strategis tersebut tidak berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Kondisi ini diduga membuka ruang praktik pembatasan pasar hingga persekongkolan, yang kini tengah disiapkan untuk diuji di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, kerusakan yang terjadi pada Coretax hari ini tidak bisa dilepaskan dari kesalahan mendasar di tahap perencanaan.
“Kalau ini hanya masalah teknis, tidak mungkin terus berlarut seperti sekarang. Ini sudah terlalu lama. Artinya ada dugaan yang salah dari hulunya, yakni dari perencanaan,” ujar Iskandar, Sabtu (11/4/2026).
Selama ini, publik disuguhi persoalan klasik yakni sistem error, lambat, hingga tidak stabil. Namun menurut IAW, narasi tersebut justru menutupi masalah utama yang lebih krusial, yakni desain proyek yang sejak awal diduga sudah 'dikunci'.
IAW menilai fase perencanaan menjadi titik paling menentukan, mulai dari penyusunan spesifikasi, skema pengadaan, hingga pemilihan pihak pelaksana. Jika sejak awal ruang kompetisi sudah dibatasi, maka hasil akhirnya pun berpotensi bermasalah.
Proyek Coretax sendiri menggunakan pendekatan Commercial Off-The-Shelf (COTS) dan melibatkan sejumlah paket pengadaan besar. Dari penelusuran dokumen, IAW menemukan indikasi kuat keterlibatan firma global sejak awal proses berjalan.
Nama-nama besar seperti PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) disebut berperan sebagai agen pengadaan. Sementara Deloitte Consulting dan KPMG Siddharta Advisory terlibat dalam seleksi konsultan pengawasan dan manajemen proyek. Adapun Ernst & Young (EY) masih dalam tahap indikatif dan menunggu verifikasi lanjutan.
Dominasi kelompok firma global yang dikenal sebagai Big Four ini dinilai IAW mempersempit peluang pelaku usaha lain untuk bersaing. Situasi tersebut dianggap berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Lebih jauh, IAW mengingatkan bahwa dampak persoalan Coretax sudah merembet ke sektor strategis, yaitu kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
“Ini sudah sangat mengganggu sistem perpajakan kita. Dampaknya luas, bukan hanya ke wajib pajak, tapi ke kredibilitas negara. Dan jujur saja, ini memalukan,” ucapnya.
Iskandar juga menyoroti risiko ketergantungan terhadap ekosistem tertentu, dalam proyek besar seperti Coretax.
“Kalau dari awal desainnya sudah dikunci oleh ekosistem tertentu, maka ketika sistem bermasalah, kita tidak punya fleksibilitas untuk memperbaiki dengan cepat,” katanya.
IAW memastikan langkah mereka tidak berhenti pada kajian internal. Proses pelaporan tengah dimatangkan untuk mendorong investigasi resmi oleh KPPU.
Secara hukum, dugaan ini berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait diskriminasi pelaku usaha serta Pasal 22 mengenai persekongkolan tender. Meski begitu, IAW menegaskan seluruh indikasi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh. Kami mendorong untuk diperiksa. Tapi indikasinya sangat kuat dan tidak bisa diabaikan,” kata Iskandar.
IAW berpandangan, jika benar terjadi pembatasan kompetisi sejak awal, maka problem Coretax hari ini hanyalah konsekuensi logis. Sistem menjadi kaku, mahal dalam pemeliharaan, dan sulit diperbaiki ketika mengalami gangguan.
Bagi IAW, persoalan ini melampaui sekadar proyek teknologi informasi. Coretax adalah fondasi penting dalam sistem fiskal negara, sehingga setiap cacat desain berpotensi berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
“Kalau sistem pajak kita terganggu karena desain awal yang keliru, maka ini bukan sekadar kegagalan proyek. Ini menyangkut kedaulatan fiskal kita,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana


