IAW Dukung Dedi Mulyadi Audit Seluruh BUMD Jabar
Indonesian Audit Watch (IAW) mendukung penuh langkah Gubernur Dedi Mulyadi, untuk melakukan audit kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian audit Watch (IAW) mendukung penuh langkah Gubernur Dedi Mulyadi, untuk melakukan audit kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gebrakan pertama Dedi, kala membongkar pola kerjasama antara anak usaha PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, yang mengubah area perkebunan menjadi obyek wisata dinilai tepat.
Terlebih, Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor milik JLJ ini nyatanya melanggar. Dimana dari 35 bangunan, hanya 14 bangunan yang telah mengajukan izin.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, dengan adanya kejadian ini. Sudah sepantasnya Dedi melakukan audit secara menyeluruh pada seluruh BUMD, guna menghindari kejadian serupa terulang.
"Rencana Gubernur Jabar melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adalah langkah strategis yang seharusnya dan itu akan bisa menjadi model bagi kepala daerah lainnya," kata Iskandar, Minggu 16 Maret 2025.
Menurutnya, audit menyeluruh oleh BPK adalah instrumen hukum yang sah untuk membongkar potensi fraud dan maladministrasi yang berujung pada kerugian negara.
"Kami mendorong BPK Perwakilan Jawa Barat untuk sesegera mempersiapkan diri melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) seperti harapan Gubernur Demul agar skema boneka PT Jaswita yang merugikan daerah ini bisa terbongkar," kata dia.
Jangan sampai BUMD lanjut Iskandar, hanya jadi alat permainan kelompok tertentu dengan bertameng BUMN.
"Kami dengan senang hati berkenan untuk berpartisipasi membantu BPK dan Pemprov Jabar, guna menyiapkan kertas-kertas kerja terkait area HGU yang menjadi objek perikatan bisnis BUMN dengan BUMD yang menyimpang itu," imbuhnya.
Lebih jauh Iskandar menambahkan, sikap Demul sangat layak dijadikan preseden positif bagi gubernur dan bupati lain yang ingin memperbaiki pengelolaan BUMD di daerah masing-masing.
IAW sendiri membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran dari proyek tersebut. Pertama terkait perizinan, karena pembangunan di atas lahan 15.000 m² padahal izin hanya 4.800 m².
"Itu melanggar Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015," ungkap Iskandar.
Lalu dugaan alih fungsi lahan ilegal, sebab lahan perkebunan dialihkan tanpa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Ini dapat melanggar ketentuan di dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Kemudian dugaan penyimpangan administrasi tatakelola HGU dari awal dengan klaim semata tanpa landasan regulasi, sejak penunjukan awal area kerja HGU sehingga kerap rugikan rakyat Bogor, itu tentu melanggar UU Pokok Agraria," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

