Indonesia Diduga Kehilangan Triliunan dari Ekspor SDA, IAW Desak Audit Pajak Sawit

Dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam (SDA) kembali mencuat.

Indonesia Diduga Kehilangan Triliunan dari Ekspor SDA, IAW Desak Audit Pajak Sawit
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam (SDA) kembali mencuat.

Indonesia disebut berpotensi kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun, akibat praktik manipulasi ekspor yang melibatkan permainan harga, kualitas komoditas, hingga devisa hasil ekspor yang tidak kembali ke dalam negeri.

Sorotan itu mengemuka setelah Indonesian audit Watch (IAW) menilai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, menjadi momentum strategis untuk membongkar dugaan praktik lama yang selama ini dinilai menggerus hak negara atas kekayaan alam.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyebut, persoalan kebocoran penerimaan negara dari ekspor SDA bukan isu baru. Polanya, kata dia, berulang kali muncul dalam berbagai audit resmi negara sejak dekade 1990-an.

“Rakyat sudah 30 tahun lebih mengikuti alur uang negara. Dari audit demi audit, laporan BPK yang satu ke laporan berikutnya, semuanya punya kesimpulan yang sama, bahwa kita kehilangan terlalu banyak dari kekayaan sendiri,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, penyebab utama persoalan tersebut bukan karena cadangan SDA nasional menyusut, melainkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ekspor yang dinilai menyimpan banyak celah.

“Bukan karena sumber daya alam habis, tapi karena sistem ekspor kita bolong-bolong seperti jaring ikan yang robek,” ucapnya.

IAW melihat, pembentukan DSI oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Kehadiran lembaga tersebut dinilai bukan sekadar pembentukan badan usaha negara baru, tetapi bagian dari upaya membongkar persoalan sistemik yang berlangsung lama.

“Ini bukan sekadar BUMN baru. Ini adalah operasi pembedahan jantung atas praktik ekspor yang selama tiga dekade dibiarkan liar,” katanya.

IAW mengaku, telah menelaah dua dokumen penting berkaitan dengan pembentukan DSI serta pola penyimpangan ekspor SDA. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan temuan lapangan terhadap regulasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan periode 1995-2024.

Dari proses itu, Iskandar menyebut indikasi manipulasi ekspor bukan sekadar opini atau narasi politik.

“Hasilnya, valid. Benar. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” tuturnya.

IAW menilai, salah satu pola paling dominan ialah under-invoicing, yakni pelaporan harga ekspor lebih rendah dibanding harga pasar internasional.

Dalam praktiknya, komoditas seperti batu bara disebut bisa dijual di pasar global seharga US$100 per ton, namun dilaporkan hanya US$70 per ton. Selisih nilai tersebut diduga dipindahkan ke rekening perusahaan afiliasi di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai.

Praktik serupa disebut juga terjadi di industri crude palm oil (CPO). Sejumlah eksportir besar diduga menggunakan perusahaan perantara di luar negeri untuk mengubah harga transaksi sehingga penerimaan negara berkurang.

Selain itu, IAW menyoroti praktik transfer pricing, yaitu skema penjualan murah ke perusahaan afiliasi di luar negeri sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pembeli akhir. Model seperti ini disebut menggeser keuntungan perusahaan keluar Indonesia dan menekan kewajiban pajak domestik.

“Ini merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan laba ke negara tarif pajak rendah seperti Singapura,” katanya.

Manipulasi kualitas barang juga disebut menjadi pola lain yang berulang. Batu bara berkualitas tinggi diduga dilaporkan sebagai kualitas rendah, kadar mineral diubah dalam dokumen, hingga mutu CPO direkayasa untuk memengaruhi harga jual.

IAW mencontohkan temuan audit BPK pada 2024 terkait kadar Asam Lemak Bebas (ALB) CPO, di PTPN II yang disebut melonjak hingga 30-38 persen.

Dampaknya, harga jual turun signifikan dan memunculkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari stok yang diperiksa.

Persoalan tata kelola ekspor juga mencuat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ekspor CPO 2022-2024, yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Tiga kelompok usaha besar yang disebut dalam perkara ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya diduga memperoleh izin ekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan melakukan manipulasi dokumen kuota ekspor.

Sejumlah pengembalian dana juga telah dilakukan, masing-masing Rp11,88 triliun oleh Wilmar Group, Rp1,8 triliun oleh Musim Mas Group, dan Rp1,86 miliar oleh Permata Hijau Group.

Dalam forum Jogja Financial Festival 2026, Menteri Keuangan Purbaya juga menyinggung praktik under-invoicing oleh perusahaan CPO skala besar.

“Jadi saya sebagai Menteri Keuangan saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh hanya separohnya. Pajak pendapatan juga separohnya. Devisa lebih sedikit dan parkir di luar negeri,” tegas Purbaya kala itu.

Di tengah pembentukan DSI, IAW meminta pemerintah tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan semata. Pengawasan dan penegakan hukum disebut harus menjadi prioritas.

Langkah pertama yang diminta ialah audit forensik nasional terhadap 282 wajib pajak, yang diduga terkait manipulasi ekspor produk turunan sawit.

Menurut Iskandar, pemeriksaan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum DSI beroperasi penuh. audit tersebut dinilai penting, untuk membuktikan dugaan rekayasa nilai ekspor dan pungutan negara.

IAW juga meminta integrasi data lintas lembaga, mulai dari DJP, DJBC, Bank Indonesia hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, agar seluruh transaksi ekspor dapat dipantau secara real-time.

Selain itu, teknologi blockchain didorong untuk diterapkan dalam sistem ekspor CPO guna menekan potensi manipulasi invoice maupun rekayasa HS Code.

Meski mendukung pembentukan DSI, IAW mengingatkan pemerintah agar lembaga baru itu tidak berubah menjadi pusat rente baru yang justru melahirkan korupsi lebih besar.

“Kalau kita tidak menggunakan momentum ini untuk memberikan keadilan, publik akan kehilangan kepercayaan pada seluruh proyek DSI,” katanya.

Iskandar juga meminta, Presiden Prabowo dapat memastikan DSI berjalan dengan transparan dan terbuka.

“Pesan IAW untuk Presiden Prabowo, bapak sudah mengambil keputusan yang berani. Sekarang jaga agar DSI tidak menjadi monster baru,” ujarnya.

Iskandar menegaskan, keberhasilan pembenahan tata kelola ekspor SDA akan menjadi ujian penting bagi pemerintahan saat ini.

“Karena jika Bapak berhasil, sejarah akan mencatat Bapak sebagai presiden yang mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana