IAW Endus Penyelewengan Lahan Pada Bekas HGU PTPN II Sumut
Indonesian Audit Watch mengendus ada penyelewengan lahan, pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Sumatera Utara (Sumut).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch mengendus ada penyelewengan lahan, pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Sumatera Utara (Sumut).
Konflik lahan bekas HGU PTPN II Sumut ini menyeruak, selama lebih dari dua dekade. Lahan milik negara ini dibiarkan berpindah tangan ke pengembang besar. Kini, skandal agraria yang nilainya diduga menembus ratusan triliun rupiah resmi menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2008 hingga 2023 menunjukkan pola berulang. Tanah negara eks HGU PTPN II Sumut ini tidak diarahkan kepada rakyat, melainkan dikomersialisasi pihak ketiga, terutama perusahaan pengembang. Audit resmi BPK menegaskan, bahwa persoalan eks HGU bukan sekadar konflik agraria, tetapi skema penyimpangan terstruktur.
Pada 2008, LHP No. 26/LHP/XVIII.MDN/12/2008 menemukan 2.150 hektare HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, LHP No. 18/LHP/XVIII.MDN/03/2016 menemukan 1.500 hektare disewakan tanpa izin, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Tahun 2021, LHP No. 23/LHP/XVIII.MDN/06/2021 mencatat 1.243 hektare HGU aktif tidak digunakan alias mangkrak. Terakhir, LHP No. 07/LHP/XVIII.MDN/04/2023 mengungkap pengalihan tanah langsung ke pengembang tanpa tender, dengan kerugian negara ditaksir Rp 3,4 triliun per tahun.
Benang merah dari semua laporan itu jelas, tanah negara eks-HGU tidak kembali ke rakyat, melainkan ke pengembang. BPN dan PTPN II disebut membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik tersebut. Kerugian negara berskala triliunan rupiah sudah tercatat resmi oleh BPK.
Interpretasi keliru BPN Sumatra Utara terhadap eks-HGU sebagai aset negara, juga dinilai sebagai akar masalah. Padahal Pasal 2 UUPA menegaskan tanah eks-HGU kembali ke negara, Perpres 86/2018 mewajibkan tanah itu masuk dalam Reforma Agraria, dan PP 18/2021 tidak mengenal istilah eks HGU sebagai aset dagangan.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyebut, kasus ini sebagai mega skandal agraria terbesar di daerah. Modus penyimpangan yang terdeteksi mencakup kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset ilegal, hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum.
“Ini bukan lagi soal konflik agraria, tetapi soal perampasan aset negara secara sistematis dengan melibatkan pejabat berwenang,” kata Iskandar dalam keterangannya Sabtu 16 Agustus 2025.
Kejaksaan Agung kini mengambil langkah hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa puluhan pihak, termasuk pejabat PTPN II, perusahaan pengembang, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Baru-baru ini, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Rahmatsyah Siregar, serta Kabid Penataan Ruang Damoz Hutagalung, turut diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I/II yang dikaitkan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan Ciputra Group.
Surat Perintah Penyidikan No. Prin-9/Fd.1/06/2025 menegaskan bahwa, kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada dugaan sistematis, bahwa tanah negara diperdagangkan melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) yang cacat hukum.
“HGU itu hak guna, bukan hak jual. Eks-HGU itu tanah negara, bukan aset dagangan. Jika Kejaksaan Agung berani menuntaskan kasus ini, maka keadilan agraria bisa benar-benar lahir di Indonesia dari penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara,” tegas Iskandar.
Desakan agar tanah eks HGU benar-benar dikembalikan kepada rakyat juga sudah lama disuarakan. Sejak 2011, Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) berulang kali menyurati pemerintah, meminta agar tanah eks HGU yang sudah kembali menjadi tanah negara masuk ke dalam program Reforma Agraria. Tahun itu pula CTS mengajukan permohonan agar eks HGU diredistribusikan kepada petani yang telah puluhan tahun menggarap.
Tahun 2018, setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, CTS kembali mendesak agar tanah tersebut dimasukkan ke daftar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun pada 2023, meski Presiden Jokowi sempat melepas sebagian tanah eks HGU PTPN II, realisasi redistribusi ke masyarakat nyaris tidak berjalan.
“Yang kami minta sederhana, tanah negara yang sudah habis HGU jangan dijual, tapi dikembalikan ke rakyat,” ujar salah satu tokoh komunitas CTS, Muhammad Amin.***
Editor : JakaPermana

