IAW Soroti Utang Rp1,5 Triliun yang Menggantung dalam INA-24

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, mandeknya proyek INA-24 tak bisa lagi dianggap sekadar residu masa lalu.

IAW Soroti Utang Rp1,5 Triliun yang Menggantung dalam INA-24
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Hampir sepuluh tahun sejak diteken pada 2016, proyek Aids to Navigation (AToN) INA-24 belum juga tuntas. Padahal proyek pengadaan dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di 24 titik strategis itu dibiayai pinjaman lunak Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan senilai USD 97,1 juta atau sekitar Rp1,5 triliun, dengan tenor 40 tahun dan bunga hanya 0,15 persen per tahun.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, mandeknya proyek ini tak bisa lagi dianggap sekadar residu masa lalu. Di tahun pertama Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, ia belum melihat tanda percepatan yang terukur.

"Pertanyaannya, mengapa proyek ini tak kunjung rampung? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa artinya bagi pemerintahan saat ini?," tanya Iskandar dalam keterangannya, Selasa 17 Februari 2026.

Iskandar memetakan persoalan INA-24 secara berlapis. Desain awal, eksekusi teknis, hingga kontrol manajerial. Pada tahap perencanaan, proyek pinjaman luar negeri seharusnya hanya lolos ke Green Book jika siap secara teknis, kelembagaan, dan pelaksana. Namun berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kementerian Perhubungan justru berulang kali menyoroti kelemahan pengendalian dan pengadaan.

"Artinya, proyek hanya bisa masuk Green Book jika secara teknis, kelembagaan, dan kesiapan pelaksana telah dinyatakan layak. Namun dalam praktik, berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kementerian Perhubungan secara konsisten mencatat kelemahan di sektor ini," ucapnya.

LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan 2023 bahkan mencatat pengadaan sarana bantu navigasi senilai Rp87 miliar yang belum rampung melewati jadwal kontrak. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 kembali menyoroti lemahnya pengendalian intern proyek pinjaman luar negeri.

"Jika sejak awal feasibility study tidak memuat analisis risiko kelembagaan dan kapasitas pelaksana yang memadai, maka proyek memang berpotensi bermasalah sejak lahir. Akar persoalan INA-24 bisa ditarik ke fase hulu, yakni desain proyek dan validasi kesiapan yang kurang cermat," katanya.

Sejak pinjaman efektif pada 2017-2018, pelaksanaan berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tender berulang, progres fisik rendah, dan deviasi jadwal dinilai sebagai sinyal lemahnya manajemen proyek.

"Jika tender berulang, progres fisik rendah, atau terjadi deviasi signifikan dari jadwal kontraktual, maka secara administratif tanggung jawab utama ada pada Kuasa Pengguna Anggaran dan pelaksana teknis di Ditjen Hubla," ungkapnya.

Menurut Iskandar, tanggung jawab memang berlapis. Bappenas pada tahap konseptual, Ditjen Hubla pada eksekusi, dan Menteri Perhubungan pada arah kebijakan serta evaluasi pejabat.

"Namun setelah proyek berjalan bertahun-tahun, tanggung jawab utama bergeser ke pelaksana. Bappenas lebih berperan dalam evaluasi dan rekomendasi kebijakan, bukan lagi eksekusi harian," ujarnya.

Dia melanjutkan, bila tidak ada percepatan pada deviasi jadwal, tidak ada restrukturisasi manajemen proyek, dan tidak ada komunikasi intensif dengan lender (EDCF Korea), maka secara manajerial, kegagalan ada di level operasional. 

"Ditjen Hubla-lah yang seharusnya paling paham hambatan di lapangan dan paling tahu cara mengatasinya," katanya.

Iskandar menilai, stagnasi yang berlarut tanpa langkah korektif yang jelas akan berujung pada penilaian politik terhadap pemerintahan saat ini.

"Jika dalam satu tahun kabinet baru tidak terlihat: kebijakan percepatan yang terukur, audit internal khusus atas proyek bermasalah, evaluasi pejabat proyek yang kinerjanya buruk, dan transparansi progres kepada publik dan DPR, maka ini menunjukkan lemahnya intervensi strategis di level pimpinan. Stagnasi INA-24 bukan lagi soal warisan masa lalu, tapi cermin kapasitas manajerial saat ini," paparnya.

Ia mengingatkan, INA-24 bukan proyek APBN murni, melainkan pinjaman bilateral yang mencerminkan kredibilitas Indonesia di mata mitra internasional.

"INA-24 bukan proyek APBN murni. Ia adalah proyek pinjaman bilateral yang merepresentasikan hubungan Indonesia-Korea Selatan. Dalam praktik internasional, proyek semacam ini tunduk pada prinsip debt sustainability, timely implementation, dan project performance monitoring," tegasnya.

Sebagai jalan keluar, ia mendorong audit tematik BPK atas seluruh proyek pinjaman luar negeri di Kementerian Perhubungan, pendampingan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara, serta evaluasi menyeluruh manajemen proyek.

"Sayangnya, fungsi ini belum maksimal dimanfaatkan di proyek INA-24. Akibatnya, para pejabat sering berada dalam posisi dilematis, yakni antara mengambil keputusan percepatan atau bersembunyi di balik ketakutan administratif," tuturnya.

Ia menegaskan, persoalan ini tak bisa diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab.
"Siapa yang bertanggung jawab? secara teknis-operasional adalah Ditjen Hubla, secara kebijakan tentu Menteri Perhubungan, secara konseptual awal yakni Bappenas, dan secara politik-administratif, pemerintah sebagai satu kesatuan. utang tidak boleh menggantung tanpa manfaat. Saat ini, INA-24 bukan lagi cerita lama. Ia telah menjadi ujian kepemimpinan yang nyata," tandasnya.***


Editor : JakaPermana