Ikut Pilkada Serentak 2024, 7 ASN di Wilayah Jabar Terkonfirmasi Ramaikan Pilkada Serentak 2024

Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada turut mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) guna mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Ikut Pilkada Serentak 2024, 7 ASN di Wilayah Jabar Terkonfirmasi Ramaikan Pilkada Serentak 2024
Sekda Jabar Herman Suryatman menuturkan, total ada tujuh ASN di Jabar yang terkonfirmasi mengikuti Pilkada Serentak 2024. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada turut mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) guna mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Pengajuan tersebut menambah daftar yang mengajukan CLTN untuk Pilkada Serentak 2024. Usai sebelumnya ada lima sekda yang telah terkonfirmasi mendaftarkan surat permohonan cuti.

Mereka yakni Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan. Kelimanya dikabarkan akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Sekda Jabar Herman Suryatman menuturkan, total ada tujuh ASN di Jabar yang terkonfirmasi mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Satu diantaranya, yakni Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar, Dani Ramdan telah dipastikan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. Pengajuannya kata dia, telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.

"Sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu Pertek (persetujuan teknis) dari BKN. Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN," ujar Sekda Herman di Kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, Kamis 25 Juli 2024.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita menambahkan sejauh ini baru enam sekda yang mengajukan CLTN. Dimana yang teranyar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update disana," ucapnya.

Sementara mengenai Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan kata dia, sejatinya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, terlepas dari permohonan CLTN yang dibuatnya.

"Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini," terangnya.

Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah

Dimana pendaftaran calon akam ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU di 22 September mendatang. 


Editor : Doni Ramdhani