Imam-Ririn Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pilkada Depok 2024: Apa yang Terjadi?

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Depok 2024.

Imam-Ririn Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pilkada Depok 2024: Apa yang Terjadi?
Imam-Ririn Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pilkada Depok 2024: Apa yang Terjadi?

INILAHKORAN,Bandung – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Depok 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan), oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, diajukan secara daring pada 6 Desember 2024.

Dalam permohonan awal, Imam-Ririn meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Imam-Ririn juga meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.

Mereka mengklaim keberatan dengan hasil penghitungan suara karena adanya praktik kecurangan dan pelanggaran, termasuk politisasi aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai merugikan perolehan suara mereka.

Dalam berkas permohonannya, Imam-Ririn menuduh adanya pengarahan ASN untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, yang mereka anggap tidak adil dan melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Namun, meskipun gugatan tersebut menarik perhatian, Imam-Ririn memutuskan untuk mencabutnya sebelum sidang lebih lanjut dilakukan.

"Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan