Ini Batas Waktu Resto Asep Stroberi Puncak untuk Rampungkan Izin, Lewat Deadline Maka Diratakan Bulldozer
Pj Bupati Bogor mengultimatum soal perizinan Resto Asep Stroberi yang kini masuk target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan Puncak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Resto Asep Stroberi atau Astro di kawasan Puncak Bogor menuai kontroversi lantaran dinyatakan ilegal. Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu sudah beri deadline.
Pj Bupati Bogor Asmawa Sitepu mengultimatum soal perizinan Resto Asep Stroberi yang kini masuk target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan Puncak.
Hingga hari ini, Resto Asep Stroberi memang belum merampungkan syarat-syarat administratif hingga masuk salah satu bangunan ilegal di kawasan Puncak Bogor.
Asmawa Tosepu menegaskan, takkan lagi ada ampun bagi Resto Asep Stroberi andai urusan legalitas tak rampung pada 25 Agustus mendatang, atau ketika penertiban tahap II kawasan Puncak dilakukan.
“Kami akan menegakkan aturan, paling lambat sampai bulan Agustus segala perizinan harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi maka akan kami bongkar,” tandas Asmawa Tosepu di Cibinong, baru-baru ini.
Bangunan Asep Stroberi di atas lahan Restoran Rindu Alam milik Pemprov Jabar juga diberhentikan sementara dari segala aktivitas bisnis.
"Saya minta penuhi dulu tahapan perizinannya baru bisa dilanjutkan aktivitasnya," tegas Asmawa Tosepu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menyatakan Resto Asep Stroberi dinyatakan ilegal dan berpotensi kena bongkar pada penertiban tahap II Puncak.
"Per hari ini fix (dinyatakan ilegal), kecuali mereka ada upaya lain maksudnya mengurus," ungkap Teuku Mulya, beberapa waktu lalu.
Resto Asep Stroberi atau tenar dengan nama Astro, itu memang masuk dalam 194 bangunan yang lolos penertiban tahap I.
Ketika itu, Pemkab Bogor kembali melakukan peninjauan legalitas lantaran sang pemilik mengaku telah mengantongi izin.
DKPP Kabupaten Bogor juga sudah tiga kali mengeluarkan surat teguran kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar sebagai pemilik Astro.
"Tinggal proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau bagaimana," kata Teuku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irwan Purnama kepada Inilahkoran menerangkan bahwa perizinan bangunan Restoran Asep Stroberi saat ini sedang berproses dan masih terkendala syarat administratif.
"Kendala belum terbitnya IMB atau PBG bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi hingga saat ini, salah satunya syarat administratif," terang mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut.
Kiweng sapaan akrabnya menjelaskan bahwa proses IMB atau PBG bangunan Restoran Liwert Asep Stroberi secara status alas hak tanah dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat.
Lalu, secara pola atau tata ruang, lahan tersebut boleh dibangun bangunan dengan syarat memenuhi syarat aturan garis sepadan jalan, koofisien lantai bangunan, koofisien dasar bangunan dan lainnya.
"Terbit atau tidaknya IMB maupun PBG Restoran Liwet Asep Stroberi akan dibahas dalam Forum Penataan Ruang Daerah, untuk waktu bisa berlangsung cepat atau lambat, sesuai terpenuhinya syarat-syarat atau sesuai ketentuan aturan yang berlaku," jelas Kiweng.***
Editor : Bsafaat


