Ini Daftar Ruas Jalan Aturan Ganjil-genap di Kota Bandung

Terhitung Sabtu (14/8/2021) hingga Senin (16/8/2021), Pemkot Bandung akan menerapkan aturan ganjil-genap didua ruas jalan yakni Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Asia Afrika. 

Ini Daftar Ruas Jalan Aturan Ganjil-genap di Kota Bandung
net

INILAH, Bandung - Terhitung Sabtu (14/8/2021) hingga Senin (16/8/2021), Pemkot Bandung akan menerapkan aturan ganjil-genap didua ruas jalan yakni Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Asia Afrika

Aturan ganjil genap tersebut, akan dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-18.00 WIB.

"Pengaturan pemberlakuan ganjil-genap disesuaikan dengan angka pelat nomor TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang paling terakhir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi, Jumat (13/8/2021). 

Baca Juga : Mahasiswa Tel-U Ciptakan Alat Pengupas Kentang Inovatif dan Efisien

Dijelaskannya, kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB  ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya nomor belakang TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.

"Jalan Ir H Djuanda lalu lintas dua arah, mulai dari Cikapayang sampai dengan persimpan Dipatiukur. Jalan Asia Afrika mulai dari persimpangan Tamblong sampai dengan persimpangan Otto Iskandardinata," ucapnya.

Namun begitu, terdapat pengecualian kendaraan dalam pemberlakuan ganjil-genap. Di antaranya kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan TNKB merah, kendaraan TNKB kuning, dan kendaraan angkutan umum online. 

Baca Juga : Berharap Keberkahan, Pemkot Bandung Kembali Gelar Tadarus Al-Quran

"Lalu, kendaraan umum darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang dan kendaraan pemilik atau pekerja properti yang ada pada ruas jalan terdampak ganjil-genap dengan dibuktikan surat keterangan kerja," ujar dia. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani