Ini Jadwal Mulai Bekerja dan Terima Gaji untuk PPPK Tahap 1

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024 masih menunggu kepastian jadwal mulai bekerja. 

Ini Jadwal Mulai Bekerja dan Terima Gaji untuk PPPK Tahap 1
Ini Jadwal Mulai Bekerja dan Terima Gaji untuk PPPK Tahap 1

INILAHKORAN.COM - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024 masih menunggu kepastian jadwal mulai bekerja

Proses administrasi pengangkatan mereka mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), keputusan pengangkatan PPPK tahap I akan diterbitkan pada 1 Maret 2025. Oleh karena itu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap I juga ditetapkan pada tanggal yang sama.

Pelantikan PPPK akan berlangsung setelah penerbitan SK, yang diperkirakan terjadi pada pertengahan 2025. 

Setelah dilantik, mereka wajib menandatangani perjanjian kerja serta menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menjalankan tugas.

Gaji dan tunjangan akan mulai dihitung sejak 1 Maret 2025 sesuai dengan TMT dalam SK. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa PPPK hanya dapat menerima gaji setelah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.

Apabila penerbitan SPMT mengalami keterlambatan, gaji akan dirapel sejak 1 Maret 2025. 

Setiap instansi memiliki jadwal yang berbeda dalam menerbitkan SK dan SPMT, sehingga calon PPPK diimbau untuk terus memantau informasi dari instansi terkait.

Dengan mengikuti prosedur ini, PPPK tahap I 2024 diharapkan dapat mulai bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Kepastian ini diharapkan membantu mereka mempersiapkan diri sebelum menjalankan tugas resmi sebagai bagian dari aparatur negara.


Editor : Firda Rachmawati