Ini Kata Tatang Muhtar Soal Aturan Baru Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan
menanggapi adanya aturan baru soal pencatatan nama dalam dokumen kependudukan ini kata Kadisdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan aturan perundang-udangan.
Hal itu, dikemukakan Tatang Muhtar menanggapi adanya aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"Jadi, nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif juga multitafsir. Lalu jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi dan jumlah paling sedikit dua kata," kata Tatang Muhtar pada Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Ditinggal Jemput Anak, Rumah Warga di Bandung Dibobol Maling
Tatang Muhtar juga menyebut, bahwa poin penting lainnya pada Permendagri terbarukan adalah soal tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Diantaranya meliputi penggunaan huruf latin yang telah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.
"Nama marga keluarga, atau disebut nama lain, dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, serta gelar pendidikan dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang penulisannya dapat disingkat," ucapnya.
Di dalam ayat 2, dikatakan Tatang, marga keluarga atau disebut nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama, dan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat kecuali tidak diartikan lain menggunakan angka dan tanda baca.
Baca Juga: Alhamdulillah Fix, Stadion GBLA Jadi Home Base Persib Bandung
"Saat aturan ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan, semisal di KTP-el, KK, biodata penduduk, KIA, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, tidak perlu diganti," ujar dia.
Tatang menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan ini. Baik melalui media sosial Disdukcapil, media massa, atau secara langsung dalam pertemuan di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung, serta melalui spanduk atau banner.
"Kami mengimbau agar masyarakat khususnya warga Kota Bandung bisa dapat menyesuaikan aturan Permendagri terbaru ini. Terutama dalam pemberian nama untuk anak-anaknya untuk nanti dicatat dalam dokumen kependudukan nanti," tandasnya.
Baca Juga: Duh...Lima Ekor Sapi di Kota Bandung Positif PMK
Diketahui, pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Permendagri 73/2022. Melalui aturan itu, pencatatan nama identitas di KK hingga KTP-el kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Permendagri 73/2022 berlaku, yakni sejak 21 April 2022. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


