Ini Makna Sanggabuana, Superholding BUMD yang Kini Menunggu Restu Kemendagri

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses pembentukan superholding BUMD Jawa Barat kini memasuki tahap krusial, yakni menunggu rekomendasi Mendagri.

Ini Makna Sanggabuana, Superholding BUMD yang Kini Menunggu Restu Kemendagri
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses pembentukan superholding BUMD Jawa Barat kini memasuki tahap krusial, yakni menunggu rekomendasi Mendagri.

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses pembentukan Superholding BUMD Jawa Barat kini memasuki tahap krusial, yakni menunggu rekomendasi dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Surat pengajuan resmi kata Dedi, telah dikirim ke pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov Jabar tinggal menanti lampu hijau sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

"Holding BUMD lagi nunggu rekomendasi dari Pak Mendagri. Saya sudah kirim surat," ujar Dedi dikutip Jumat 27 Februari 2026.

Superholding ini disiapkan sebagai payung besar untuk merapikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar lebih terarah, terintegrasi, dan saling menopang secara bisnis. Dari total 37 BUMD milik Pemprov Jabar, sebanyak 36 entitas direncanakan masuk dalam struktur superholding. Satu BUMD yang tidak termasuk dalam skema awal adalah Bank BJB.

Dedi menegaskan, melalui sistem holding, kinerja BUMD diharapkan lebih efektif, tidak berjalan sendiri-sendiri, dan mampu menciptakan sinergi antarsektor.

Dia melanjutkan, telah menyiapkan nama untuk superholding tersebut. Sanggabuana dipilih, karena memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan peran strategisnya.

"Sangga itu penyangga, Buana itu dunia," umgkapnya.

Secara makna, Sanggabuana diharapkan menjadi penopang utama kekuatan ekonomi daerah melalui konsolidasi bisnis yang lebih solid dan profesional.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengungkapkan, bahwa kajian kelayakan pembentukan superholding telah dirampungkan. Penyusunan studi tersebut melibatkan tenaga profesional dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD).

Untuk sektor keuangan, Pemprov Jabar masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berarti tinggal 27 lembaga Keuangan, apakah gabung di 9 (BUMD non-keuangan), atau konsolidasi tersendiri, nah ini masih masih kita diskusikan dengan OJK," katanya.

Herman menjelaskan, saat ini fokus awal diarahkan pada 9 BUMD non-keuangan. Namun tidak menutup kemungkinan seluruh BUMD akan berada dalam satu holding, atau justru dibagi menjadi dua klaster, non-keuangan dan keuangan.

"Jadi sementara kami fokus ke 9 BUMD yang non-keuangan, kalau memungkinkan nanti holding semuanya. Atau bisa jadi nanti dibagi dua, satu holding non-keuangan, kemudian ada yang keuangan," tuturnya.

Pemprov Jabar menargetkan superholding ini resmi meluncur paling lambat Agustus 2026, dengan catatan seluruh rekomendasi dan koordinasi lintas lembaga telah tuntas.***


Editor : JakaPermana