Ini Tahapan Sidang Perceraian Atalia Praratya–Ridwan Kamil
Humas Pengadilan Agama Negeri Bandung, Ikhwan Sopyan, memaparkan alur dan tahapan proses persidangan perkara perceraian yang melibatkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Humas Pengadilan Agama Negeri Bandung, Ikhwan Sopyan, memaparkan alur dan tahapan proses persidangan perkara perceraian yang melibatkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan mekanisme hukum yang berlaku sesuai hukum acara peradilan agama.
Ikhwan menjelaskan, tahapan perkara dimulai setelah pengadilan melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir di persidangan.
“Tentunya kalau sesuai dengan hukum acara, setelah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan sidang, tahapan awalnya bukan langsung mediasi,” ujar Ikhwan, Selasa 16 Desember 2025.
Menurutnya, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas para pihak.
“Dicek dulu identitasnya, apakah benar penggugat tergugat. Termasuk juga kuasa hukumnya, apakah benar mewakili, dan pihak lawannya juga dipastikan identitasnya,” katanya.
Terkait pemanggilan, Ikhwan menegaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan, namun teknis persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses persidangan terdapat sidang yang bersifat terbuka dan ada pula yang tertutup untuk umum.
“Untuk proses perceraian secara umum, setelah pemanggilan baru ditentukan jadwal sidang. Jika para pihak hadir dan identitas telah diverifikasi, maka pengadilan mengupayakan mediasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Setelah tahapan mediasi, proses berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Rangkaian sidang meliputi pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga akhirnya pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Ikhwan juga menjelaskan bahwa mediasi pada prinsipnya dihadiri langsung oleh para pihak (prinsipal). Namun, dimungkinkan pula diwakilkan kepada kuasa hukum apabila menggunakan kuasa. “Itu hak para pihak. Pengadilan tetap berkewajiban memanggil para pihak terlebih dahulu sebelum persidangan digelar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

