Inilah Manfaat SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor tentu tak asing melihat tulisan SWDKLLJ yang biasa tertera di lembar pajak atau surat ketetapan pajak daerah. Tulisan SWDKLLJ ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat.

Inilah Manfaat SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
istimewa

INILAH, Bandung - Bagi pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor tentu tak asing melihat tulisan SWDKLLJ yang biasa tertera di lembar pajak atau surat ketetapan pajak daerah. Tulisan SWDKLLJ ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang) Lovita AR mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dana tersebut diakuinya memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor. 

"SWDKLLJ fungsi utamanya sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar dari negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja. Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Lovita dalam rilis resmi yang diterima, Senin (28/6/2021). 

Baca Juga : Lima Warga Tarogong Kidul Garut Meninggal Setelah Positif Covid-19

Dia menjelaskan, biaya SWDKLLJ yang ditetapkan sebesar Rp35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3. Sedangkan, untuk kendaraan roda 4 pribadi itu dikenai Rp143 ribu. 

"Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ," tutur Lovita.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang Anung Sigit Priyono menuturkan seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. 

Baca Juga : Tidak Ikut Menyusun, Bupati Buka Ajuan Draf Mutasi Pejabat

"Dengan membayar SWDKLLJ, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang dikelola PT Jasa Raharja. Dengan kata lain, pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja. Sederhananya, apabila terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujar Anung.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani