Izin SMK IDN Boarding School Dibatalkan, Pemprov Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
Pemprov Jawa Barat memastikan ratusan siswa di SMK Islamic Development Network Boarding School tetap mendapatkan hak pendidikan meski izin operasional sekolah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan ratusan siswa di SMK Islamic Development Network Boarding School tetap mendapatkan hak pendidikan meski izin operasional sekolah tersebut dibatalkan karena persoalan legalitas dokumen.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto menegaskan, keputusan pembatalan izin bukan untuk menghentikan proses belajar mengajar, melainkan langkah pemerintah untuk melindungi status pendidikan para siswa agar tetap sah secara hukum.
“Jadi kami ingin memberikan hak pendidikan kepada anak-anak di Jawa Barat secara baik, secara benar, dan memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh negara,” ujar Purwanto, dikutip Jumat 13 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil proses panjang yang diawali dengan diskusi serta dialog antara pemerintah daerah dan pihak pengelola sekolah. Bahkan pada 21 Januari 2026, kedua pihak telah menyepakati sejumlah langkah agar proses pendidikan siswa tetap berjalan meski izin sekolah dibatalkan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengelola berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional sekolah. Selain itu, sekolah juga sepakat memindahkan sementara sebagian siswa ke sekolah mitra mereka.
“Kami, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin anak-anak yang sekolah di sana tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan pembelajaran dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, bahwa proses perizinan pendirian sekolah harus melalui sejumlah tahapan administratif yang ketat.
Tahapan tersebut dimulai dari kesesuaian tata ruang, dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum akhirnya diajukan untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah provinsi.
“Proses perizinan dimulai dari kejelasan tata ruang. Setelah itu baru masuk ke PBG, kemudian SLF, baru diajukan ke pemerintah provinsi karena kewenangan SMK berada di provinsi,” terangnya.
Ia menambahkan pemerintah provinsi siap membantu percepatan proses perizinan agar kegiatan pendidikan di sekolah tersebut dapat kembali berjalan dengan legalitas yang jelas.
“Kami mendukung percepatan mekanisme proses perizinannya, agar penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat, Yogi Gautama menegaskan, pembatalan izin operasional tersebut merupakan langkah korektif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran hukum, ditemukan adanya kekurangan dasar legalitas dalam penerbitan izin sekolah tersebut, salah satunya belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Secara bukti dan fakta hukum ada kehilangan dasar legalitas dari penerbitan perizinan, yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor,” ungkap Yogi.
Pemprov Jawa Barat juga akan memfasilitasi pihak sekolah untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan secara sah.
Ketua Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso menilai, langkah korektif pemerintah dilakukan untuk mencegah persoalan hukum yang lebih besar di masa depan.
Pasalnya, saat ini terdapat laporan hukum dari orang tua siswa yang tengah diproses di pengadilan. Jika nantinya pengadilan memutuskan izin sekolah tidak sah, maka status ijazah para siswa berpotensi dipersoalkan.
“Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa izin sekolah tidak sah, maka ijazah para siswa bisa dipertanyakan. Itu yang ingin diantisipasi oleh pemerintah,” ujar Jutek.
Ia menegaskan langkah yang diambil pemerintah justru bertujuan melindungi masa depan pendidikan para siswa agar tidak terdampak persoalan administrasi lembaga pendidikan.
Editor : Ahmad Sayuti

