Segera Siapkan Bund! Ini Dokumen Persyaratan PPDB Tahun 2022 di Jawa Barat
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat resmi dimulai pada Selasa (17/5/2022).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat resmi dimulai pada Selasa (17/5/2022).
Pembukaan kegiatan PPDB ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung.
"PPDB sudah dimulai, insyaallah tahun ini PPDB yang paling adil secara teknis, paling aspiratif karena bottom up, masukan dari bawah diakomodir, juga ini PPDB paling andal dengan sistem digital yang sudah siap," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers.
Baca Juga: Hadist dan Dalil Larangan Beribadah Bagi Perempuan Haid
Adapun kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.
Untuk tahap I masyarakat bisa mulai mendaftar mulai tanggal 6 - 10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.
Sementara kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 pesen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen.
Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai tanggal 6 - 10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 21 Mei 2022
Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB di Jawa Barat.
Umum
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.***
Editor : inilahkoran


