OTT di SMKN 5 Bandung, Saber Pungli Jabar Periksa Kepsek, Wakasek Hingga Panitia PPDB
Kepala SMKN 5 Bandung dan wakilnya serta panitia PPDB turut diamankan dan diperiksa dalam OTT yang dilakukan Saber Pungli Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Jabar mengamankan uang mencapai Rp 40.750.000. uang tersebut, diduga merupakan hasil Pungli yang dilakukan pihak sekolah SMKN 5 Bandung.
Dalam OTT tersebut, tim Saber Pungli Jabar turut mengamankan kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak segera TS selaku operator.
"Mereka tergabung dalam panitia PPDB," tutur Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat pada Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Saber Pungli Geruduk SMKN 5 Bandung, Amankan Rp40 Juta, Diduga Pungli PPDB?
Yudi menambahkan modus para pelaku melakukan aksi itu dengan menginformasikan kepada orang tua murid adanya uang sumbangan berkisar Rp3 juta dan uang pramuka Rp550 ribu. Informasi itu disampaikan saat daftar ulang.
"Nah Rp40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Tapi belum semuanya bayar," katanya.
Diberitakan sebelumnya Tim Saber Pungli Jabar, dapati adanya pungutan liar, pada kegiatan daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 5 Bandung.Tim berhasil amankan uang yang mencapai Rp 40.750.000.
Baca Juga: PPDB 2022, SMKN 15 Bandung Menerima Sebanyak 268 Peserta Didik dari Berbagai Jalur
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 WIB, bergerak ke SMKN 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang pramuka Rp 550 ribu," ujar Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis 23 Juni 2022.
Dari temuan tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, dua orang tenaga kontrak honorer, wakil kepala sekolah kesiswaan dan operator. Mereka adalah tim PPDB sekolah.
Yudi mengatakan total barang bukti yang diamankan, terdiri dari uang titipan sebesar Rp 23.700.000. Selain itu uang pramuka Rp 17.250.000.
Baca Juga: Kawal PPDB 2022, Saber Pungli Jabar: Kepala Sekolah Jangan Tergiur Sogokan
"Uang titipan itu uang bangunan Rp 3 juta per orang, tidak boleh," katanya. Sedangkan uang pramuka diminta namun pelaksanaan masih jauh.
Yudi mengatakan orang tua siswa yang diminta uang titipan sebanyak 75 orang dan 45 orang untuk uang pramuka. Namun sebagian orang tua masih belum membayarkan.
"Hasil pendalaman akan dibawa ke gelar perkara," katanya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


