INILAHKORAN, Bandung-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengklaim terjadi peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat. Peningkatan tersebut terjadi setelah sepekan penyelenggaraan Program Pemutihan Pajak Kendaraan digelar.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini mendapat antusias dari masyarakat, mengingat masih banyaknya yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar. Dengan pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang.
"Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur (Ridwan Kamil),” ujar Dedi Taufik, Jumat (8/7/2022).
Dia memastikan petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. Dengan begitu tidak ada kendala, khususnya dalam pelayanan kendati masyarakat antusias mengikuti program ini.
"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," katanya.
Tren positif ini pun, menurut dia, dapat dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.
“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” ucap dia.
Diketahui, program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022. Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.*** (rianto nurdiansyah)