KPID Jabar Temukan Enam Lembaga Penyiaran Melanggar Siaran Keagamaan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan Lembaga Penyiaran (LP) di enam daerah Jabar yang terindikasi melanggar

KPID Jabar Temukan Enam Lembaga Penyiaran Melanggar Siaran Keagamaan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan Lembaga Penyiaran (LP) di enam daerah Jabar yang terindikasi melanggar siaran keagamaan.
 
INILAHKORAN, Bandung-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan Lembaga Penyiaran (LP) di enam daerah Jabar yang terindikasi melanggar siaran keagamaan.
 
Lembaga penyiaran pada enam kabupaten kota di Jabar  yang terindikasi melanggar itu mayoritas dari radio.
 
Ketua Komisi KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, beberapa sikap melanggar siaran keagaman ini diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
 
 
"Kurang lebih ada di enam kabupaten dan kota. Kemudian diindikasikan melanggar regulasi P3SPS, pasal enam, tujuh dan delapan," ujar Adiyana, Kamis (14/7/2022). 
 
Kendati demikian, Adiyana masih belum dapat mengungkapkannya ke publik terkait enam LP yang melanggar tersebut. Hanya saja, dia memastikan, KPID sudah bergerak menangani hal itu. 
 
"KPID juga berpegang pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di mana dalam UU itu menyebutkan frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran merupakan milik publik," ungkapnya.
 
 
Menurut dia, lembaga penyiaran yang terindikasi melanggar regulasi mengenai siaran agam itu kebanyakan ada pada program atau konten penyiaran. Salah satu kasus yang ditemukan yaitu menolak menjadikan perempuan sebagai narasumber dan lainnya.
 
"Jadi ada yang lembaga siaran itu tidak boleh narasumbernya perempuan. Ada juga yang mendeskriditkan agama lain," katanya. 
 
Terkait pengawasan, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, TNI, DPRD dan Pemprov Jabar. 
 
 
"Nantinya kami akan libatkan instansi lain untuk kolaborasi melakukan pengawasan dan akan ada surat edaran pada lembaga penyiaran di Jabar," kata dia. 
 
Sementara, Kepala Bidang Agama Sosial dan Budaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) BNPT Jabar, KH Utawijaya Kusumah mengatakan banyak kelompok yang menjadikan agama sebagai jargon untuk jualan. Karena itu pihaknya mendukung upaya yang dilakukan KPID Jabar.
 
Utawijaya berharap setelah FGD ada langkah lanjutan, salah satunya surat edaran (SE) tentang siaran keagamaan. Sebab, SE ini akan tentang siaran keagamaan dan pelanggaran hingga sanksi yang diberikan.
 
 
"Sehingga nanti kalau ada mitra-mitra (lembaga penyiaran) KPID yang melanggar bisa ditegur. Karena sudah sepakaat, baik lisan maupun lainnya," kata dia. (Riantonurdiansyah)***
 
 


Editor : inilahkoran