Kasus Pemaksaan Anak 11 Tahun untuk Setubuhi Kucing, Ini Tanggapan FAGI Jabar dan Pengamat Pendidikan
FAGI Jabar meminta pihak kepolisian mengusut tuntas terkait anak usia 11 tahun untuk menyetubuhi kucing di Tasikmalaya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta pihak kepolisian mengusut tuntas terkait anak usia 11 tahun untuk menyetubuhi kucing, di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, hingga bocah itu meninggal dunia.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan, karena sudah sangat jelas dalam Undang-undang dasar nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak itu disebutkan, bahwa anak harus dilindungi dari tindakan kekerasan orang dewasa, teman sepermainan dan orang tuanya tentunya.
Namun perlakuan kepada pelaku harus manusiawi karena masih anak-anak, jangan diperlakukan seperti orang dawasa.
Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Tasikmalaya Tewas Usai Setubuhi Kucing, Begini Komentar Dosen UPI
"Namun kami pun memohon kepada orang tua lah, apapun yang dilakukan oleh anak itu pengaruh dari media sosial atau pengaruh dari gadget," jelas Iwan Hermawan, Jumat 22 Juli 2022.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada orang tua untuk lebih mengontrol atau membatasi penggunaan gadget atau gawai kepada para anak-anaknya.
"Karena disaat keterbukaan apapun bisa dilihat, ada kekerasan, ada perlakuan seksual. Itu harapan kami berkaitan dengan kasus pemaksaan anak 11 tahun untuk menyetubuhi kucing," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Tewasnya Bocah Usai Setubuhi Kucing di Tasikmalaya
Sementara itu, Pengamat Pendidikan Dan Satriana merasa sedih. Bahwa, untuk kesekian kalinya merasa miris dan sedih ketika menyaksikan anak-anak menjadi korban kekerasan dan perundangan.
Untuk kesekian kalinya pula, semua orang terlambat mengetahui dan memberikan perlindungan sejak awal, sebelum korban jatuh atau dampaknya sudah terlalu serius.
Dari cerita itu, lanjut dia, anak dan keluarganya tidak mendapatkan dukungan yang memadai ketika mereka harus menghadapi dampak dari perundungan itu.
Baca Juga: BBKSDA Wilayah I Jabar Amankan Kucing Hutan dan Lutung, Ini Lokasi Lepas Liarnya
"Saatnya kita harus mereview kembali program dukungan pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada anak di sekolah dan komunitas. Berbagai program yang diberikan label "ramah anak" misalnya perlu dikaji dan dikembangkan penerapannya.
Menurutnya, di satu sisi, pada saat ini anak-anak semakin muda dalam mengenal teknologi informasi. Tetapi mereka terlambat mendapatkan literasi digital, yaitu pengetahuan dan ketrampilan menggunakan teknologi informasi ini dengan baik.
"Dalam kasus ini, kemungkinan anak-anak yang terlibat tidak mengetahui dampak dan konsekuensi dari penyebaran informasi melalui media ke publik ini kepada korban dan kepada diri mereka sendiri," pungkasnya. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


