Dinas TPH Jabar Lakukan Inovasi Layanan Perizinan Sertifikasi Benih Melalui Aplikasi Serbet Panon
Dinas TPH Jawa Barat melakukan inovasi layana perisinan sertifikat benih dengan melaunching aplikasi Serbet Panon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinas TPH) melakukan inovasi terhadap layanan perizinan sertifikasi benih.
Inovasi layanan perizinan sertifikasi benih yang dilakukan Dinas TPH Jabar ini yaitu dengan menggagas aplikasi Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Secara Online atau Serbet Panon.
Serbet Panon sendiri merupakan manifestasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi yang diinisiasi dengan mitigasi pencegahan gratifikasi.
Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Inovasi Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Dinas TPH
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas TPH Jabar Endang Harris Fitriyana saat menerima Tim Monitoring dan Evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Dinas TPH Jabar, Kota Bandung, Selasa 26 Juli 2022.
"Implementasi pencegahan gratifikasi telah dilakukan dengan adanya aplikasi pelayanan perizinan online yaitu Aplikasi Serbet Panon," kata Harris.
Menurut Haris, aplikasi ini memudahkan bagi pemohon atau produsen benih tanaman pangan yang mendaftarkan sertifikasi benihnya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Dinas TPH Jabar Salurkan 400 Paket Buah untuk Pasien COVID-19 Isoman
Sementara itu, Pengendali Teknis Tim Monev UPG Leni Lestiati menuturkan, monev tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan pelaporan Upaya Pengendalian Gratifikasi per semester disampaikan kepada KPK.
Leni pun mengapresiasi langkah-langkah mitigasi pengendalian gratifikasi seluruh Unit Kerja, termasuk Tujuh UPTD Balai di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, khususnya Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
"Aplikasi Serbet Panon dapat diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Upaya Pencegahan Gratifikasi yang dinilai secara komprehensif di tingkat nasional oleh KPK," katanya.
Baca Juga: DPRD Jabar Minta UPTD Balai Benih Padi dan Palawija Terus Berinovasi
Adapun, Anggota Tim Monev UPG dari Inspektorat Daerah Provinsi Jabar Wiwiet Hertiarani merekomendasikan Aplikasi Serbet Panon dapat segera dilengkapi dengan payung hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, khususnya pelayanan perizinan benih tanaman pangan di Jawa Barat.
"Kami akan membantu dan mendampingi Tim UPG di lingkungan Dinas TPH Jabar," tuturnya. (Riantonurdiansyah)
Editor : inilahkoran


