Jaksa Pulihkan Rp15 Miliar dari Kasus Korupsi Barang dan Jasa Anak Usaha BUMD Jabar, Empat Tersangka Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di lingkungan anak perusahaan BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha MUJ, dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di lingkungan anak perusahaan BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha MUJ, dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp81,8 miliar.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, dana Rp15 miliar yang berhasil dipulihkan merupakan hasil penelusuran dan penyitaan aset dari salah satu tersangka.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bandung untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
“Pelacakan aset ini merupakan upaya kami dalam memaksimalkan pemulihan keuangan negara agar aset yang hilang akibat tindak pidana korupsi dapat diselamatkan,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Jumat 17 Oktober 2025.
Dana yang telah berhasil disita kini disimpan di Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung (RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT) di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung. Irfan menegaskan bahwa langkah ini bukan tahap akhir, karena penyidik bidang pidana khusus Kejari Bandung masih akan terus bekerja untuk menuntaskan seluruh kerugian negara.
“Harapan kami, pemulihan keuangan negara sebesar Rp81,8 miliar dapat diselesaikan tuntas. Saya yakin dan optimistis penyidik bidang pidana khusus mampu menuntaskan perkara ini,” katanya.
Empat tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Irfan menjelaskan, proses pelimpahan ke pengadilan akan segera dilakukan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Di pengadilan nanti, semuanya akan terbuka dan transparan,” ujarnya.
Empat tersangka tersebut adalah BT, Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015–2023; NW, Direktur PT Serba Dinamik Indonesia; RAP, Direktur PT Energi Negeri Mandiri periode 2020–2022; dan RH, Direktur PT Energi Negeri Mandiri periode 2022–2024 sekaligus mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT Migas Hulu Jabar.
Dalam penyidikan, BT diduga menerbitkan surat non-objection letter kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa kajian analisis bisnis serta tanpa memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara NW disebut menyerahkan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, padahal batas subkontrak maksimal hanya separuh nilai proyek. NW juga diduga menahan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan tersebut.
RAP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT ENM, terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia juga tidak melaksanakan rekomendasi analisis proyek yang seharusnya menjadi acuan mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.
RH diduga berperan aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah tersebut. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek dan diduga menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Kami tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga memastikan uang negara kembali. Itu bentuk tanggung jawab kami terhadap publik,” katanya.
Editor : Doni Ramdhani

