Jalan Provinsi Berbayar Dinilai Sulit Diterapkan, DPRD Jabar: Itu Ruang Publik
Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menggagas penerapan jalan berbayar di ruas jalan provinsi menuai respons kritis dari DPRD Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menggagas penerapan jalan berbayar di ruas jalan provinsi menuai respons kritis dari DPRD Jawa Barat.
Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana menilai, skema tersebut berpotensi sulit diterapkan lantaran karakter jalan provinsi sangat berbeda dengan jalan tol.
Menurut Jajang, konsep jalan berbayar seperti tol hanya bisa berjalan karena sejak awal dibangun dengan infrastruktur khusus, akses terbatas, serta tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas permukiman warga. Sebaliknya, jalan provinsi merupakan ruang publik yang menyatu dengan kehidupan masyarakat.
“Terkait wacana tersebut, kaitan dengan jalan berbayar seperti tol. Pertama dari infrastrukturnya sudah disiapkan untuk berbayar. Jadi kan kalau jalan tol itu kan privasi ya dan di sepanjang jalan tol ini juga tidak ada penduduk,” kata Jajang, saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, ruas jalan tol memang diperuntukkan secara eksklusif bagi kendaraan yang melintas dengan sistem pembayaran tertentu. Sementara jalan provinsi memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang jauh lebih kompleks karena menjadi akses utama warga.
“Jadi ini khusus untuk kendaraan saja yang lewat dan berbayar. Nah kaitan dengan jalan provinsi, ya nggak bisa untuk menjadi jalan privasi. Karena di sepanjang jalan provinsi ini kan sudah ada penduduk juga,” ujarnya.
Jajang menegaskan, jalan provinsi tidak dapat disamakan dengan jalan tol karena statusnya sebagai fasilitas umum yang terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
Di sepanjang ruas jalan provinsi terdapat kawasan permukiman, pusat perdagangan, hingga aktivitas publik yang tidak bisa dipisahkan dari akses jalan tersebut.
“jalan provinsi ini kan sudah menjadi ruang publik. Jadi ruang publik yang semua orang bisa ke sana. Masyarakat,” tuturnya.
Selain mengkritisi aspek teknis dan fungsi jalan, Jajang juga menyoroti gagasan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan skema jalan berbayar. Menurut dia, asumsi bahwa pajak kendaraan hanya diperuntukkan bagi pembangunan jalan tidak sepenuhnya tepat.
Ia menyebut, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama di Jawa Barat mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp9 triliun per tahun. Namun, dana tersebut tidak seluruhnya diarahkan untuk pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Tidak semua pendapatan pajak kendaraan ini larinya kepada infrastruktur jalan. Karena kalau dihitung mungkin di Provinsi Jawa Barat bisa sampai Rp9 triliun. Pajak kendaraan antara PKB dan BPKBN 1. Ini bisa Rp9 triliun setiap tahun. Sedangkan (dialokasikan) infrastruktur jalan mungkin hanya sekitar 40 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian besar penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan justru menopang kebutuhan layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan dan pendidikan.
“Berarti yang sisanya itu juga untuk layanan publik yang lainnya. Itu kesehatan, pendidikan,” katanya.
Meski demikian, Jajang menekankan bahwa ide jalan provinsi berbayar hingga kini masih berupa wacana dan belum masuk tahap implementasi. Namun secara pribadi, ia memandang kebijakan tersebut akan menghadapi tantangan besar jika dipaksakan diterapkan di Jawa Barat.
“Soal jalan provinsi berbayar itu kan baru gagasan. Belum tentu akan diterapkan. Nah kalau saya secara pribadi boleh berpendapat, kelihatannya memang akan sulit karena jalan provinsi itu adalah menjadi ruang publik,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

