Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU KBB Pastikan 23.633 Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Mendapat JKK dan JKM

Sebanyak 23.633 badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU KBB Pastikan 23.633 Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Mendapat JKK dan JKM
Sebanyak 23.633 badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 23.633 badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman usai melakukan penandatangan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Jl. Amir Machmud No. 803, Rabu 20 November 2024.

Menurutnya, sebanyak 23.633 anggota badan adhoc se-Kabupaten Bandung Barat resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

"Kerjasama ini merupakan inisiatif dari KPU KBB untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas selama bertugas serta selaras dengan Amanat Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Ripqi.

Selain itu, ungkap Ripqi, hal ini berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya dimana terdapat anggota badan adhoc di Tingkat KPPS yang mengalami kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia saat bertugas. 

“Dengan adanya perlindungan ini, para petugas Ad Hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus. Mereka akan mendapatkan jaminan jika terjadi risiko kecelakaan atau kematian selama menjalankan tugas," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Ripqi menyebutkan, dari 23.633 anggota badan adhoc yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 80 Anggota PPK, 495 Anggota PPS, 17.934 Anggota KPPS serta 5.124 Petugas Ketertiban TPS. 

“Seluruhnya akan mendapat perlindungan jaminan sosial selama 3 Bulan untuk Anggota PPK dan PPS serta 1 Bulan untuk Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS," sebutnya.

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Ahmad Feisal Santoso memastikan, seluruh petugas badan adhoc bakal mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

“Semoga ini menjadi contoh nyata akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta," kata Ahmad Feisel.*** 


Editor : JakaPermana