Jangan Ada KKN Dalam Rotasi Mutasi Jabatan, Jika Terbukti DPRD Bakal Panggil BKPSDM Kota Bogor

DPRD Kota Bogor mengingatkan Bima Arya agar dalam rotasi mutasi tidak ada unsur KKN dan jika terbukti pihaknya akan memanggil BKPSDM

Jangan Ada KKN Dalam Rotasi Mutasi Jabatan, Jika Terbukti DPRD Bakal Panggil BKPSDM Kota Bogor
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.

INILAHKORAN, Bogor - Jelang rotasi mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan Wali Kota Bogor Bima Arya agar tidak ada kolusi, nepotisme serta tentunya aturan yang dilanggar juga adanya 'bisikan' dari pihak luar Pemkot Bogor. 
Apabila dalam rotasi mutasi jabatan ada yang kurang sesuai DPRD melalui Komisi I akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah mengatakan, memang kewenangan promosi dan rotasi sepenuhnya ada di tangan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Bogor, namun demikian tentu dalam menempatkan seseorang dalam jabatan tertentu harus mempertimbangkan kesesuaian pangkat dan golongan dengan jabatannya.

"Tentunya dipertimbangkan juga kompetensi atau keahlian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, jangan hanya berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka)," terang Anna kepada INILAHKORAN pada Kamis  26 Januari 2023 pagi.

Anna melanjutkan, tentu semua ingin di tahun terkakhir masa jabatan pak wali ini janji kampanye dapat diselesaikan dengan baik sehingga perlu didukung oleh jajaran yang mumpuni. Tetapi jika ternyata dalam proses promosi dan rotasi ini ada aturan yang dilanggar tentunya DPRD tidak akan diam.

"Ya, kaami akan memanggil BKPSDM Kota Bogor untuk meminta klarifikasi apabila ada yang tidak sesuai," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, pihak luar tidak boleh ikut mengatur atau intevensi proses mutasi yang tengah berlangsung. 

"Disini yang berwenang ya Baperjakat serta wali kota selaku pemegang hak preogatif,”l" ungkap Jenal kepada INILAH di bilangin Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah.

Jenal menerangkan, jika DPRD saja tidak pernah melakukan intervensi atau ikut campur jika ada proses mutasi di Pemkot Bogor. Namun, meski tak ada aturannya tetap saja secara etika pemerintahan harusnya wali kota menginformasikan kepada unsur pimpinan DPRD.

"Intinya, kami percaya wali kota (Bima Arya-red) memiliki insting yang kuat dalam menentukan posisi pejabat yang akan digeser atau promosi. Sehingga, tidak penting juga harus mendengarkan intervensi dari pihak luar tersebut. Kalau pun benar ada keterlibatan pihak luar, ya berarti patut diduga ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena sudah melanggar, kalau ada bukti silahkan untuk melapor ke instansi berwenang," terang politisi Partai Gerindra ini.  

Jenal menganggap wajar, jika di masa akhir jabatannya ini, pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim melakukan perombakan ‘kabinet’. Selain untuk mengisi kekosongan, maka untuk menuntaskan janji-janji kampanye mereka. Diingatkan, kepada pejabat yang baru agar bisa langsung berkoordinasi dengan cepat serta baik. Kemudian, menyelesaikan pekerjaan rumah yang ditinggalkan pejabat lama. 

"Kami dari DPRD hanya bisa memberikan masukan, dan yang paling penting bisa lebih cepat mengejar target serta capaian janji politik Bima-Dedie di Kota Bogor," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti