Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

Sidang dengan perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hadirkan tiga orang saksi, pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu  25 Januari 2023.

Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

INILAHKORAN, Bandung - Sidang dengan perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hadirkan tiga orang saksi, pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu  25 Januari 2023.

Tiga saksi itu di antaranya Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Lalu, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan untuk jadi saksi dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saksi Tanaka menceritakan soal hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dan keterlibatan Dadan dalam mengurusi perkara di MA.

Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare. Dari perkenalan itu, Tanaka pun mengetahui Dadan mempunyai relasi yang luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.

Atas dasar itu, Tanaka meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA. Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.

"Dadan mau membantu saudara?" tanya Anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," lanjut Tanaka.

Tanaka berikan uang tersebut dengan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA. Tanaka bahkan tak mengetahui bahwa Dadan punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.

"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tau?" tanya Fajar.

"Engga, taunya temen-temennya orang Jakarta," ucap Tanaka.

Tanaka menuturkan bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Tanaka juga menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan dengan di muka sidang.

"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)" kata Tanaka.

Untuk diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim. (Cesar Yudistira)

 


Editor : Ahmad Sayuti