Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

Sidang dengan perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hadirkan tiga orang saksi, pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu  25 Januari 2023.

Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

INILAHKORAN, Bandung - Sidang dengan perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hadirkan tiga orang saksi, pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu  25 Januari 2023.

Tiga saksi itu di antaranya Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Lalu, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan untuk jadi saksi dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saksi Tanaka menceritakan soal hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dan keterlibatan Dadan dalam mengurusi perkara di MA.

Baca Juga : Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Menilai Tuntutan JPU Imajinatif dan Mengada-ada

Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare. Dari perkenalan itu, Tanaka pun mengetahui Dadan mempunyai relasi yang luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.

Atas dasar itu, Tanaka meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA. Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.

"Dadan mau membantu saudara?" tanya Anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Baca Juga : Nahas, Lepas dari Pantauan Ibu, Bocah Tiga Tahun di Cipatat Meregang Nyawa dalam Sumur Sedalam 20 Meter

"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," lanjut Tanaka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti