Jawa Barat Dorong Transparansi Pemerintahan Lewat Media Sosial, Pemkot Cimahi Sudah Tindaklanjuti, Ini Rinciannya

"Uang yang kita kelola adalah uang rakyat. Tidak ada alasan untuk menutupi penggunaannya," demikian bunyi pesan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung melalui akun TikTok resminya @dedimulyadiofficial pada Selasa 6 Januari 2026. 

Jawa Barat Dorong Transparansi Pemerintahan Lewat Media Sosial, Pemkot Cimahi Sudah Tindaklanjuti, Ini Rinciannya
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - "Uang yang kita kelola adalah uang rakyat. Tidak ada alasan untuk menutupi penggunaannya," demikian bunyi pesan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung melalui akun TikTok resminya @dedimulyadiofficial pada Selasa 6 Januari 2026. 

Pesan tersebut tidak hanya sebagai teguran, melainkan juga sebagai awal dari langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan kinerja pemerintahan di seluruh tingkatan di Jawa Barat.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah. 

Isinya mengatur kewajiban setiap tingkat pemerintahan untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, dan Instagram.


 
Tak hanya anggaran, Dedi juga meminta agar laporan capaian kinerja disampaikan setiap bulan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat langsung menilai sejauh mana program pemerintah memberikan dampak nyata. 

Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat yang telah menyumbangkan pajak dari berbagai lapisan, mulai dari pekerja biasa hingga pengusaha besar.
 
Instruksi dalam surat edaran tersebut mulai diaplikasikan oleh Pemerintah Kota Cimahi. Sebagaimana terlihat di akun Instagram @bpkadcimahi pada Rabu 7 Januari 2026, Pemkot Cimahi telah mengunggah rincian APBD tahun 2026.
 
Dari unggahan tersebut tercatat, pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1,402 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp625,97 miliar dan transfer pemerintah pusat serta antardaerah sebesar Rp776,07 miliar. 

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,608 triliun, yang terdiri dari belanja operasi (Rp1,481,41 miliar), belanja modal (Rp123,35 miliar), dan belanja tidak terduga (Rp3,27 miliar). Selisih antara pendapatan dan belanja menciptakan defisit sebesar Rp205 miliar, yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan.
 
Sebelumnya, Kota Cimahi juga telah memiliki Sistem Permohonan Informasi Kota Cimahi (SIMPONI) yang diluncurkan pada September 2023 sebagai bagian dari implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Saat ini, kota tersebut berada di predikat cukup informatif dengan nilai keterbukaan informasi sebesar 73, dan berupaya untuk naik ke kategori "informatif".
 
Dedi menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial harus dimaksimalkan sebagai sarana komunikasi pemerintah. 

Menurutnya, media sosial mampu menjembatani pemerintah dan masyarakat dalam menjelaskan kebijakan serta program pembangunan secara utuh dan mudah dipahami.
 
Dengan kebijakan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat meningkat, sekaligus mendorong budaya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab di seluruh Jawa Barat

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap informasi publik di Jawa Barat terus meningkat, dari 78,50 pada 2021 menjadi 88,41 pada 2023, dan transparansi anggaran bahkan mencapai skor 100 pada tahun yang sama.***


Editor : JakaPermana