Jeger! Dua Operator Labor Tersembunyi Tembakau Sintetis Bogor Divonis 20 Tahun Penjara

HP dan AA, dua pelaku operator laboratorium tersembunyi tembakau sintetis di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Jeger! Dua Operator Labor Tersembunyi Tembakau Sintetis Bogor Divonis 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa operator laboratorium tersembunyi tembakau sintetis di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

INILAHKORAN, Cibinong – HP dan AA, dua pelaku operator laboratorium tersembunyi tembakau sintetis di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Dewi Apriyanti beserta anggota Dian Febriandari dan Leomampe Hasugian memutuskan terdakwa HP (35) dan AA (24) bersalah.

Namun, vonis majelis hakim yang 20 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.

“Kami memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menghukum kurungan penjara kepada mereka selama 20 tahun,” tutur Dewi Apriyanti di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 5 Agustus 2025.

Selain penjara 20 tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar.

Dewi Apriyanti menuturkan, apabila kedua terdakwa tidak membayar sanksi denda Rp1 miliar, maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama dua bulan.

“Sedangkan seluruh barang bukti perkaea clandestine laboratory tembakau sintetis dimusnahkan oleh negara,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, HP dan AA diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bogor pada awal Februari lalu di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gunung Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang.

Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 1 ton, bahan baku, dan peralatan produksi.

Terdakwa HP dan AA pun dikenakan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. (*)


Editor : Zulfirman