Jejak Miliaran Rupiah Menuju Meja Pengadilan
KASUS dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara terus bergulir. Kejaksaan menargetkan perkara ini disidangkan sebelum akhir 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara belum sampai di ruang persidangan. Di balik proses penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai menyiapkan langkah untuk membawa perkara yang disebut merugikan negara Rp9,1 miliar itu ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reynaldi Adriansyah, memastikan perkara tersebut ditargetkan sudah disidangkan sebelum penghujung 2026.
“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara penyidikannya masih berlangsung.
Sebelum akhir tahun 2026, perkara atau kasus ini akan bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/9).
Namun, perjalanan perkara ini belum sepenuhnya terang. Kejaksaan masih membuka kemungkinan munculnya tersangka baru setelah penyidik mengumpulkan dan mencermati alat bukti serta keterangan dari para saksi.
Untuk sementara, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan BAP, mantan anggota Pokja 10 Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka dalam perkara proyek pembangunan RSUD Bogor Utara juga akan bertambah. Kita lihat dari alat-alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka, baik saat proses penyidikan maupun saat persidangan,” ujar Reynaldi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 61 saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor hingga pihak swasta yang terlibat sebagai rekanan penyedia jasa.
Nilai proyek pembangunan RSUD Bogor Utara sendiri mencapai Rp93,6 miliar. Angka tersebut membuat perkara ini tidak hanya menyangkut proses pengadaan dan pembangunan, tetapi juga besarnya uang negara yang berada di dalam proyek tersebut.
Upaya mengembalikan kerugian negara pun mulai dilakukan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelumnya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dianrancana.
Langkah penyelamatan aset juga menyentuh harta milik tersangka. Korps Adhyaksa telah menyita salah satunya berupa mobil Toyota Camry Hybrid tahun 2021.
(gin)
Editor : Inilahkoran

