INILAHKORAN, Bandung - Diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar, Kades dan mantan Kades di Lembang Kabupaten Bandung Barat dittahan dan ditetapkan tersangka.
Keduanya, yakni JR selaku Kepala Desa Cikole, Lembang dan MS selaku mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang.
"Kita berhasil amankan dua orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 28 Oktober 2021.
Ia menyebutkan, kasus ini telah diusut Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar zejak April 2021 dan dipimpin langsung Kasubdit AKBP Maruly Pardede.
Menurut Arief kasus ini terjadi lantaran keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah Desa. Di mana menurut Arief, keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," tuturnya.
Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.
"Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih," pungkasnya.*** (Ahmad Sayuti)