Jumlah TPS Berkurang, Bawaslu Kota Cimahi Bakal Tetap Lakukan Upaya Pencegahan Secara Masif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi bakal secara masif melakukan upaya pencegahan pada Pilkada 2024 di Cimahi meski jumlah tempat pemungutan suara berkurang dibanding Pemilu 2024 lalu.

Jumlah TPS Berkurang, Bawaslu Kota Cimahi Bakal Tetap Lakukan Upaya Pencegahan Secara Masif
ilustrasi

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota CImahi bakal secara masif melakukan upaya pencegahan pada Pilkada 2024 di Cimahi meski jumlah tempat pemungutan suara berkurang dibanding Pemilu 2024 lalu.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota CImahi menetapkan 816 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada tahun 2024 yang tersebar di 15 kelurahan yang ada di 3 kecamatan di Kota CImahi.

Penetapan jumlah TPS tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang diberikan pemerintah dan DPT Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kota CImahi Nomor: 134/Pl.01.2-BA/3277/2024 tanggal 30 Mei 2024, sebaran TPS di 3 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 235 TPS, Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak   229 TPS, dan Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 352 TPS.

Sementara itu, berdasarkan sebaran TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Utara yakni Kelurahan Cibabat 78 TPS, Kelurahan Cipageran 73 TPS, Kelurahan Citeureup 58 TPS, dan Kelurahan Pasirkaliki 26 TPS.

Sebaran TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Tengah yakni Kelurahan Baros 28 TPS, Kelurahan Cigugur Tengah 68 TPS, Kelurahan Cimahi 19 TPS, Kelurahan Karangmekar 23 TPS, dan Kelurahan Setiamanah 60 TPS.

Sedangkan sebaran TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Selatan yakni Kelurahan Cibeber 44 TPS, Kelurahan Cibeureum 91 TPS, Kelurahan Leuwigajah 70 TPS, Kelurahan Melong 96 TPS, dan Kelurahan Utama 51 TPS.

Pemetaan TPS tersebut dilakukan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.

"Bawaslu Kota CImahi akan melakukan pengawasan terhadap data TPS tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan," kata Ketua Bawaslu Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Kamis 11 Juli 2024.

"Berdasarkan PKPU Nomor 8, kami akan melakukan pengawasan terhadap datanya, apakah sudah berkesesuaian dengan kebutuhan atau belum," sambungnya.

Pihaknya pun mengajak partai politik dan warga masyarakat Kota CImahi untuk berperan aktif dalam Pilkada Cimahi mendatang.

"Kami berharap partai politik dan warga masyarakat Kota CImahi bisa berperan aktif apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih atau belum," katanya.

Selain itu, Fathir juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap daftar pemilih yang telah dicocokkan oleh KPU. Dimana tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit).

"Lebih jauh lagi, apakah dalam daftar pemilih yang sudah dicoklit oleh KPU, sudah berkesesuaian atau belum," tambahnya.

Selain itu, pihaknya memastikan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran karena belum ada pendaftaran resmi dari bakal calon. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, itu hanya mengenal bakal calon dan calon. Bakal calon itu ditentukan ketika yang bersangkutan sudah mendaftarkan ke KPU," paparnya.

"Apakah memenuhi syarat atau tidak jadi calon, kalau tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan berkasnya," tandasnya.*** 


Editor : JakaPermana