INILAHKORAN, Bandung-Kantor Desa Cangkuang Wetan dan Tujuh Sekolah SDN Cangkuang disegel Ahli Waris, Pelayanan Publik terancam Berhenti (ralat yang tadi nama Kadesnya belum ketulis. Nuhun)
INILAHKORAN- Aktivitas pelayanan Kantor Desa Cangkuang Wetan dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tujuh sekolah SDN Cangkuang di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung terancam terhenti. Pasalnya, lahan seluas 2 hektar tempat berdirinya kantor desa, tujuh sekolah SDN Cangkuang dan sebuah lapangan itu disegel dan dipasang plang larangan masuk oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang selama ini berstatus carik desa itu.
"Tadi pagi ada beberapa orang yang memasang plang. Isi dari plang itu menyatakan bahwa lahan itu milik ahli waris dari Nyimas Anah Manah atas dasar kikitir 731 persil 59. Dalam plang itu juga ditulis siapapun tidak boleh masuk, berarti saya enggak bisa ngantor dan anak-anak juga enggak bisa masuk sekolah dong," kata Kepala Desa Cangkuang Wetan, Asep Kusmiadi kepada INILAHKORAN, Rabu 1 Juni 2022.
Anehnya, kata Asep, pihak yang mengaku ahli waris yang dikuasakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra itu, mengklaim kepemilikan lahan secara sepihak. Artinya, mereka mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, tanpa keputusan pengadilan sebagai legalitasnya.
"Kemudian saya juga heran setelah puluhan tahun lalu kenapa baru kali ini dipermasalahkan. Dan LBH itu sudah sekitar empat bulan lalu menghubungi saya, mereka meminta saya merubah dokumen itu, karena tidak sesuai dengan Buku C yang ada di Desa Cangkuang Wetan, saya tidak bisa dan tidak mau merubahnya. Kalau yang memerintahkan untuk merubah itu pengadilan saya baru mau," ujarnya.
Asep menjelaskan, klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris Nyimas Anah Manah ini sangat tidak berdasar. Karena berdasarkan Buku C di Desa Cangkuang Wetan, kikitir 731 persil 59 itu atas nama Nyonya Sari. Selain itu, dalam Buku C tersebut pun menyatakan jika lahan ini adalah tanah carik desa. Sehingga, pihaknya tidak bisa menuruti permintaan dari para ahli waris yang dikuasakan kepada LBH Cakra ini.
"Klaim itu kan sebagai pembenaran dari mereka. Tapi kan kebenarannya tidak seperti itu. Kalau asal klaim saja mah, saya juga gampang dong tinggal ngaku sebagai pemilik taman Tegal Lega misalnya, langsung saja saya kasih plang. Tapi kan ada aturan yang harus patuhi oleh semua orang," katanya.
Menanggapi kejadian ini, Asep mengaku sebelumnya telah melapor kepad Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Camat Dayeuhkolot untuk meminta arahan. Selain itu, ia juga akan segera melakukan rapat koordinasi dengan para tokoh masyarakat, para RT,RW dan juga stake holder terkait lainnya di Desa Cangkuang Wetan dan Kecamatan Dayeuhkolot.
"Langkah kami kedepannya, saya biarkan saja dulu, soalnya melawan adu argumen diluar pengadilan juga percuma buang buang energi. Kami sementara akan berembuk dulu karena baru kali ini ada kejadian kantor desa diambil alih tanpa ada proses pengadilan. Dan seandainya itu benar itu milik ahli waris atas dasar keputusan pengadilan saya sih enggak keberatan silakan saja. Saya tinggal laporan saja ke bupati kalau harus dibeli yah silakan beli," ujarnya.(rd dani r nugraha).***